
Wakil Ketua BKSAP DPR RI sekaligus Ketua Panja AI, Bramantyo Suwondo, usai berdiskusi dengan pelaku industri dalam Kunjungan Panja AI BKSAP DPR RI di Kantor NeutraDC Nxera, Kota Batam, Kepulauan Riau.|Foto : Sar/Andri
PARLEMENTARIA, Batam – Kedaulatan data hingga perlindungan masyarakat dari dampak negatif kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) menjadi perhatian Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) BKSAP DPR RI. Pesatnya perkembangan AI dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang komprehensif agar pertumbuhan teknologi tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BKSAP DPR RI sekaligus Ketua Panja AI, Bramantyo Suwondo, usai berdiskusi dengan pelaku industri dalam Kunjungan Panja AI BKSAP DPR RI di Kantor NeutraDC Nxera, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/8/2026).
Menurut Bramantyo, pertemuan dengan pelaku industri tersebut membuka berbagai perspektif mengenai kebutuhan pengembangan AI ke depan. Salah satu isu yang mengemuka adalah bagaimana Indonesia memastikan keamanan sekaligus mempertahankan kendali atas data nasional di tengah semakin luasnya pemanfaatan AI.
"Yang paling hangat adalah bicara tentang kedaulatan data. Bagaimana pengembangan AI ini dapat memastikan data-data Indonesia aman dan kita tetap memiliki kuasa atas data tersebut,” ujar Bramantyo.
Isu kedaulatan data menjadi semakin strategis mengingat teknologi AI sangat bergantung pada ketersediaan dan pengolahan data. Pemerintah sendiri tengah mendorong konsep sovereign AI melalui penguatan model AI lokal, infrastruktur komputasi, serta talenta digital sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian teknologi nasional.
Bramantyo menilai pembahasan tata kelola AI tidak dapat dilihat hanya dari perspektif teknologi dan digital. Penggunaan AI telah menyentuh berbagai sektor kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, keamanan, hingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, menurutnya, diperlukan pendekatan lintas sektor dalam merumuskan regulasi AI.
"Bicara soal AI ini kebijakannya sangat luas, dari hulu sampai hilir dan membutuhkan berbagai macam stakeholder. Tidak hanya bicara soal digital atau penguasaan data, tetapi juga pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya,” jelas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Atas dasar itu, Bramantyo berharap hasil rangkaian pembahasan Panja AI dapat dibawa ke tahap yang lebih lanjut dengan melibatkan berbagai alat kelengkapan DPR RI dan pemangku kepentingan terkait. Salah satu arah yang didorong adalah hadirnya undang-undang yang dapat menjadi payung hukum tata kelola AI di Indonesia.
“Harapannya, buah dari hasil pembicaraan dan diskusi ini bisa menjadi suatu Undang-Undang AI yang menjadi payung bagi pengaturan AI di Indonesia,” tegasnya.
Dorongan tersebut sejalan dengan perkembangan kebijakan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyelesaikan pembahasan lintas kementerian terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial serta Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029. Pada Juli 2026, pemerintah juga menyatakan Perpres AI diproyeksikan sebagai tahap awal sebelum penyusunan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.
Lebih lanjut, Bramantyo menekankan regulasi tidak dimaksudkan untuk membendung perkembangan AI. Sebaliknya, pengaturan diperlukan untuk menjaga agar inovasi tetap tumbuh sekaligus memitigasi berbagai risiko yang menyertainya.
Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan teknologi AI untuk penipuan melalui rekayasa wajah maupun suara. Ancaman tersebut juga telah menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital pada Juni 2026 mengingatkan perkembangan teknologi deepfake membuat konten manipulatif semakin sulit dibedakan dari konten asli dan berpotensi dimanfaatkan dalam kejahatan digital.
“AI ini harus tetap bertumbuh karena perkembangan teknologi tidak bisa kita bendung. Tetapi kita mencoba menjaga apa yang bisa kita jaga, sehingga pertumbuhan AI ke depan sesuai dengan kepentingan bangsa Indonesia,” kata Bramantyo.
Panja AI BKSAP sebelumnya juga menekankan bahwa tata kelola AI berkaitan dengan posisi strategis Indonesia di tingkat global. BKSAP memandang penguasaan data, algoritma, dan standar AI akan memengaruhi posisi tawar suatu negara. Karena itu, Indonesia didorong tidak hanya menjadi penerima standar yang ditentukan negara lain, tetapi turut berperan aktif dalam pembentukan tata kelola AI global.
Melalui rangkaian dialog dengan pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan sektor industri, Panja AI BKSAP DPR RI diharapkan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi, kedaulatan data, perlindungan masyarakat, serta kepentingan strategis Indonesia dalam perkembangan AI global. (sar/rdn)