
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana usai Rapat Dengar Pendapat Panja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Ruang Sidang Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong pengetahuan lokal masyarakat dalam menghadapi bencana menjadi bagian dari strategi pelindungan dan mitigasi cagar budaya. Langkah tersebut dinilai penting mengingat Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang rawan bencana.
Menurut Bonnie, berbagai daerah di Indonesia memiliki pengetahuan lokal atau local genius yang diwariskan secara turun-temurun untuk menghadapi ancaman bencana. Pengetahuan tersebut, kata dia, tidak semestinya hanya menjadi warisan cerita masyarakat, tetapi perlu dikaji dan diintegrasikan dalam kebijakan pelindungan cagar budaya.
“Kita sering kali menemukan pengetahuan-pengetahuan lokal, local genius di tengah masyarakat tentang bencana. Yang semestinya kalau pengetahuan lokal itu teman-teman kerjakan, mungkin bisa meminimalisir dampaknya,” ujar Bonnie dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Ruang Sidang Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mencontohkan pengetahuan masyarakat di Simeulue, Aceh, mengenai smong, yakni pengetahuan lokal yang diwariskan antargenerasi terkait tanda-tanda datangnya tsunami dan cara meresponsnya. Menurutnya, keberadaan pengetahuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki mekanisme lokal untuk mengenali dan menghadapi ancaman bencana.
Bonnie menilai pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran dalam memperkuat pelindungan cagar budaya di berbagai daerah. Pasalnya, bencana dapat memberikan dampak besar terhadap situs, bangunan, maupun kawasan yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan.
“Kalau kita sama-sama tahu, kenapa tidak dikerjakan saja. Ini pekerjaan yang mungkin seharusnya dilakukan sudah 20 tahun lalu,” katanya.
Menurut Bonnie, mitigasi tidak seharusnya baru dilakukan setelah bencana terjadi dan menimbulkan kerusakan. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) perlu memiliki strategi yang lebih sistematis untuk mengidentifikasi risiko, mendokumentasikan pengetahuan lokal, serta mengintegrasikannya ke dalam upaya pelindungan cagar budaya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut semakin penting karena karakter dan risiko bencana di setiap wilayah berbeda. Karena itu, pengetahuan masyarakat setempat dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam menyusun strategi mitigasi yang sesuai dengan karakteristik daerah.
“Harusnya jauh sebelum bencana. Bahwa kemudian bencana kali ini agak anomali, katakan ini akibat penerbangan liar atau apa segala macam, ya mestinya lebih bisa lebih ketahuan lagi,” ujarnya.
Bonnie berharap kebijakan pelindungan cagar budaya ke depan tidak hanya berorientasi pada rehabilitasi setelah terjadi kerusakan. Aspek mitigasi dan pemanfaatan pengetahuan masyarakat perlu diperkuat agar pelindungan cagar budaya dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Karena itu, Komisi X mendorong Balai Pelestarian Kebudayaan memperkuat langkah mitigasi berbasis pengetahuan lokal sebagai bagian dari strategi pelindungan cagar budaya. Dengan demikian, upaya menjaga warisan budaya dapat berjalan beriringan dengan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. (fa/ssb)