
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung saat Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola dan menentukan nilai komoditas strategis nasional.
Menurutnya, penyusunan RUU tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menjadi upaya agar potensi besar komoditas Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kita tentu merasa sangat bersyukur karena ada keinginan Bapak Presiden sebagaimana Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tentang komoditas strategis ini. Dan sekarang ini sudah akan dimulai untuk membahas rencana undang-undangnya,” ujar La Tinro usai Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
La Tinro menyoroti kondisi ketika Indonesia memiliki produk komoditas dalam jumlah besar, namun harga komoditas tersebut justru masih banyak ditentukan oleh negara lain. Karena itu, ia berharap RUU Komoditas Strategis dapat segera diselesaikan sehingga pengelolaan komoditas nasional dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
“Bapak Presiden sering menyampaikan bahwa kita mempunyai potensi yang begitu besar, mempunyai produk yang begitu baik dan banyak yang berlipat, tetapi kenapa harga ini ditentukan oleh negara yang lain,” katanya.
Ia menilai pengelolaan komoditas strategis melalui satu koridor atau satu pintu juga dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas, termasuk mencegah praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
“Dengan satu pintu ini diharapkan bahwa tidak ada lagi pemasukan-pemasukan pajak yang kekurangan bayar atau under invoicing,” jelasnya.
Lebih lanjut, La Tinro menekankan pentingnya memperjelas cakupan komoditas strategis dalam RUU tersebut. Menurutnya, Indonesia harus mampu menentukan harga komoditas sendiri dengan didukung oleh kemampuan menjaga kuantitas dan kualitas produk.
“Kita bisa menentukan harga apabila kualitas dan kuantitas kita bisa menjamin kebutuhan-kebutuhan daripada komoditas strategis kita,” tuturnya.
Ia berharap RUU tersebut nantinya mampu memastikan hasil produksi nasional memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditasnya sendiri.
Di sisi lain, La Tinro memastikan Baleg akan berperan dalam melakukan sinkronisasi kewenangan antar kementerian agar pengelolaan komoditas strategis tidak menimbulkan tumpang tindih. Pasalnya, penyusunan RUU ini akan berkaitan dengan sejumlah kementerian dan sektor, termasuk pertanian, kehutanan, serta sumber daya mineral.
“Baleg inilah yang sangat nanti berperan sangat besar bagaimana melakukan sinkronisasi, bagaimana melakukan pemantapan itu agar supaya RUU ini tidak tabrakan antara satu kementerian dengan kementerian yang lain,” pungkasnya. (als/rdn)