E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|RUU Perampasan Aset|NTT|Anggaran|Pendidikan|layanan kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|sekolah|TKD|APBN 2027|Bank Indonesia|Gempa|RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|RUU Perampasan Aset|NTT|Anggaran|Pendidikan|layanan kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|sekolah|TKD|APBN 2027|Bank Indonesia|Gempa|RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|RUU Perampasan Aset|NTT|Anggaran|Pendidikan|layanan kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|sekolah|TKD|APBN 2027|Bank Indonesia|Gempa|RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|RUU Perampasan Aset|NTT|Anggaran|Pendidikan|layanan kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|sekolah|TKD|APBN 2027|Bank Indonesia|Gempa|RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 6 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Komoditas Strategis Sejalan Pasal 33 UUD NRI, Cegah Praktik Under Invoicing

Diterbitkan
Selasa, 18 Agu 2026 21.38 WIB
Bagikan:
RUU Komoditas Strategis Sejalan Pasal 33 UUD NRI, Cegah Praktik Under Invoicing

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung saat Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola dan menentukan nilai komoditas strategis nasional.

 

Menurutnya, penyusunan RUU tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menjadi upaya agar potensi besar komoditas Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Lihat Juga :

Pasal 33 UUD 1945 Harus Menjadi Pijakan Revisi UU KADIN

Pasal 33 UUD 1945 Harus Menjadi Pijakan Revisi UU KADIN

Potensi Tumpang Tindih dengan BPS, Pembahasan RUU SDI Harus Sejalan dengan RUU Statistik

Potensi Tumpang Tindih dengan BPS, Pembahasan RUU SDI Harus Sejalan dengan RUU Statistik

 

“Kita tentu merasa sangat bersyukur karena ada keinginan Bapak Presiden sebagaimana Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tentang komoditas strategis ini. Dan sekarang ini sudah akan dimulai untuk membahas rencana undang-undangnya,” ujar La Tinro usai Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

 

La Tinro menyoroti kondisi ketika Indonesia memiliki produk komoditas dalam jumlah besar, namun harga komoditas tersebut justru masih banyak ditentukan oleh negara lain. Karena itu, ia berharap RUU Komoditas Strategis dapat segera diselesaikan sehingga pengelolaan komoditas nasional dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

 

“Bapak Presiden sering menyampaikan bahwa kita mempunyai potensi yang begitu besar, mempunyai produk yang begitu baik dan banyak yang berlipat, tetapi kenapa harga ini ditentukan oleh negara yang lain,” katanya.

 

Ia menilai pengelolaan komoditas strategis melalui satu koridor atau satu pintu juga dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas, termasuk mencegah praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

 

“Dengan satu pintu ini diharapkan bahwa tidak ada lagi pemasukan-pemasukan pajak yang kekurangan bayar atau under invoicing,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, La Tinro menekankan pentingnya memperjelas cakupan komoditas strategis dalam RUU tersebut. Menurutnya, Indonesia harus mampu menentukan harga komoditas sendiri dengan didukung oleh kemampuan menjaga kuantitas dan kualitas produk.

 

“Kita bisa menentukan harga apabila kualitas dan kuantitas kita bisa menjamin kebutuhan-kebutuhan daripada komoditas strategis kita,” tuturnya.

 

Ia berharap RUU tersebut nantinya mampu memastikan hasil produksi nasional memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditasnya sendiri.

 

Di sisi lain, La Tinro memastikan Baleg akan berperan dalam melakukan sinkronisasi kewenangan antar kementerian agar pengelolaan komoditas strategis tidak menimbulkan tumpang tindih. Pasalnya, penyusunan RUU ini akan berkaitan dengan sejumlah kementerian dan sektor, termasuk pertanian, kehutanan, serta sumber daya mineral.

 

“Baleg inilah yang sangat nanti berperan sangat besar bagaimana melakukan sinkronisasi, bagaimana melakukan pemantapan itu agar supaya RUU ini tidak tabrakan antara satu kementerian dengan kementerian yang lain,” pungkasnya. (als/rdn)

Berita terkait

Pasal 33 UUD 1945 Harus Menjadi Pijakan Revisi UU KADIN
Politik dan Keamanan
Pasal 33 UUD 1945 Harus Menjadi Pijakan Revisi UU KADIN
Potensi Tumpang Tindih dengan BPS, Pembahasan RUU SDI Harus Sejalan dengan RUU Statistik
Politik dan Keamanan
Potensi Tumpang Tindih dengan BPS, Pembahasan RUU SDI Harus Sejalan dengan RUU Statistik
Dorong RUU Larangan Praktik Monopoli, Nevi Zuairina Tegaskan Pentingnya Iklim Usaha Sehat
Industri dan Pembangunan
Dorong RUU Larangan Praktik Monopoli, Nevi Zuairina Tegaskan Pentingnya Iklim Usaha Sehat
Tags:#RUU Komoditas Strategis
Sebelumnya

DPR Kawal Finalisasi Perpres Ojol, Tarif Orang hingga Makanan Segera Diharmonisasi

Selanjutnya

Fikri Desak DSP Rp5 Triliun Segera Digulirkan untuk Pulihkan Sekolah di NTT

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1080)
  • Industri dan Pembangunan(3754)
  • Isu Lainnya(1062)
  • Kesejahteraan Rakyat(3743)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4622)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN
HUT RI 81

PODCAST

IKUTI KAMI