
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mares/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang tidak hanya mengatur layanan angkutan orang, tetapi juga mencakup angkutan barang dan makanan. Proses harmonisasi aturan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, finalisasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.
Menurutnya, pembagian kewenangan pengaturan tarif dalam Perpres tersebut akan disesuaikan dengan jenis layanan. Tarif angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif angkutan barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, para pelaku transportasi online nantinya akan berada dalam pembinaan dan naungan Kementerian UMKM.
“Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” jelas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Dasco menambahkan, setelah finalisasi di tingkat pemerintah dan DPR, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan berbagai pihak. Proses tersebut mencakup organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta para aplikator.
Ia menegaskan, keterlibatan para pihak tersebut diperlukan agar regulasi yang diterbitkan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem transportasi online.
“Setelah finalisasi hari ini para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pembahasan bersama tersebut telah menghasilkan kesepahaman antara pemerintah dan DPR terkait penyusunan Perpres transportasi online.
Ia menyampaikan apresiasi atas koordinasi DPR dan pemerintah dalam mempercepat penyelesaian regulasi tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin langsung proses harmonisasi Perpres tersebut. Pemerintah menargetkan regulasi dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,” katanya.
Meski demikian, Dasco mengatakan rincian tarif untuk layanan angkutan orang, barang, dan makanan belum dapat disampaikan kepada publik. Pasalnya, masih akan dilakukan pembahasan lanjutan dengan kementerian terkait, organisasi pelaku ojol, serta aplikator.
“Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang,” kata Dasco.
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan regulasi dapat berjalan lancar sehingga Perpres tersebut nantinya mampu memberikan kepastian bagi pelaku transportasi online sekaligus mengatur ekosistem layanan secara lebih komprehensif. (fa/rdn)