E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Penegakan Hukum|Perguruan Tinggi|Bali|Korupsi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 30°C
Lembab: 49%
Angin: 18 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Penegakan Hukum|Perguruan Tinggi|Bali|Korupsi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 30°C
Lembab: 49%
Angin: 18 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Penegakan Hukum|Perguruan Tinggi|Bali|Korupsi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 30°C
Lembab: 49%
Angin: 18 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Yan Permenas: WNA Pelaku Kejahatan Harus Diproses Pidana, Bukan Sekadar Deportasi

Diterbitkan
Senin, 27 Jul 2026 16.49 WIB
Bagikan:
Yan Permenas: WNA Pelaku Kejahatan Harus Diproses Pidana, Bukan Sekadar Deportasi

Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah.|Foto: Salju/Mahendra

PARLEMENTARIA, Mimika – Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Menurutnya, pelanggaran hukum oleh WNA tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme deportasi, tetapi juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum nasional agar memberikan efek jera.

 

Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, praktik deportasi semata membuat pelaku tidak mendapatkan konsekuensi hukum yang memadai dan berpotensi kembali masuk ke Indonesia setelah masa pencekalan berakhir.

Lihat Juga :

Demokrasi Pancasila Bukan Sekadar Retorika, Harus Terasa bagi Rakyat

Demokrasi Pancasila Bukan Sekadar Retorika, Harus Terasa bagi Rakyat

Jazuli Juwaini: Dana Haji Harus Dikembangkan, Bukan Sekadar Mengendap

Jazuli Juwaini: Dana Haji Harus Dikembangkan, Bukan Sekadar Mengendap

 

"Kita stop sudah deportasi-deportasi. Kasus deportasi, kasus deportasi. Makanya orang masuk ke negara kita ini dengan kasus deportasi pulang. Bukan pidana yang kita lakukan. Harusnya pidana yang harus kita tekankan supaya memberikan tingkat pelanggaran warga negara asing di Indonesia. Tapi kalau deportasi itu, saya mereka menganggap bahwa kita jalani sanksi deportasi, mungkin tiga tahun kita bisa balik lagi," tegas Yan.

 

Ia menilai pendekatan tersebut penting diterapkan, terutama di Papua yang masih menghadapi berbagai aktivitas ilegal yang melibatkan WNA. Baginya, praktik penambangan ilegal di sejumlah wilayah Papua masih ditemukan dengan keterlibatan warga negara asing sebagai pemodal maupun pengendali operasi.

 

"Saya masih mengamati di Papua ini, ada 14 kabupaten kota tambang-tambang ilegal yang masih terus dikerjakan sampai hingga hari ini. Dan itu juga ada perlibatan warga negara asing, bahkan orang lokal, tapi kaki tangannya, pemodalnya adalah warga negara asing," jelasnya.

 

Oleh karena itu, dirinya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut "Kalau kita tangkap mereka, kemarin saya pesan, kita tanya otaknya yang ingin kita cari. Otaknya yang ingin kita cari. Jadi mereka biar kita jadikan sebagai saksi untuk menyampaikan informasi bahwa kami disuruh si A, si B, si C," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Selain penegakan hukum terhadap WNA, ia juga mendorong reformasi sistem pemasyarakatan agar persoalan kelebihan kapasitas lapas dapat diatasi. Menurut pandangannya, narapidana perlu diklasifikasikan berdasarkan tingkat tindak pidana, sementara pelaku kejahatan berat harus tetap menjalani hukuman secara maksimal agar memberikan efek jera.

 

"Pelaku kriminalitas di Papua ini, termasuk perbuatan asusila itu harus dihukum berat. Dihukum seberat-berat. Supaya ada efek jera, kalau kita harus memberi efek jera itu harus dihukum berat," tandas Yan.

 

Menutup pernyataan, Legislator daerah pemilihan Papua itu juga mendorong penerapan pidana alternatif bagi narapidana dengan kategori tertentu agar kapasitas lembaga pemasyarakatan dapat lebih terkendali tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum. "Harus ada kategorisasi tahanan yang bisa dibina di Papua. Jangan lagi masyarakat kita demosi, pulangkan. Kalau yang berat, jangan pulangkan. Biar kita ajarkan juga kepada masyarakat di Papua supaya tahu negara ini punya aturan hukum yang tegas," pungkasnya. (sqa/um)

Berita terkait

Demokrasi Pancasila Bukan Sekadar Retorika, Harus Terasa bagi Rakyat
Politik dan Keamanan
Demokrasi Pancasila Bukan Sekadar Retorika, Harus Terasa bagi Rakyat
Jazuli Juwaini: Dana Haji Harus Dikembangkan, Bukan Sekadar Mengendap
Politik dan Keamanan
Jazuli Juwaini: Dana Haji Harus Dikembangkan, Bukan Sekadar Mengendap
Sturman: Restrukturisasi BUMN Harus Berdampak, Bukan Sekadar Kurangi Jumlah Perusahaan
Industri dan Pembangunan
Sturman: Restrukturisasi BUMN Harus Berdampak, Bukan Sekadar Kurangi Jumlah Perusahaan
Tags:#Penegakan Hukum#WNA
Sebelumnya

Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Legislator Minta Audit Nasional pada Lembaga Konservasi

Selanjutnya

Tonny Tesar Siap Perjuangkan Putra Daerah Penuhi Kebutuhan SDM Kementerian di Papua

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1046)
  • Industri dan Pembangunan(3666)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3653)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4486)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Papua|Pendidikan|HAM|Sulsel|Anggaran|Kemiskinan|Penegakan Hukum|Perguruan Tinggi|Bali|Korupsi|PIP|Program Indonesia Pintar|Revitalisasi Sekolah
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 30°C
Lembab: 49%
Angin: 18 km/h