
Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari saat mengikuti Kunjungan Kerja meninjau Taman Wisata Alam Panbil Nature Reserve, Batam, Kepulauan Riau.|Foto : Aditya/Alma
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari mendorong terwujudnya kolaborasi pengelolaan kawasan Taman Wisata Hutan Muka Kuning yang melibatkan Kementerian Kehutanan, pihak swasta, dan masyarakat setempat. Menurutnya, Sinergi seluruh pihak dinilai esensial untuk mengurai tumpang tindih kewenangan sekaligus menjaga kelestarian kawasan yang berfungsi sebagai paru-paru Kota Batam.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa tata ruang hijau konservasi saat ini berbenturan dengan area kelola Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ia menilai kawasan yang memiliki potensi besar tersebut justru menghadapi ancaman ekologis dan administratif.
"Jadi permasalahannya adalah hijau konservasi dan biru BP Batam, dan ini harus kita evaluasi. Karena sebetulnya bagus ini sebagai paru-paru Batam. Seperti halnya Kebun Raya Bogor. Cuma sayangnya akar permasalahannya itu ekologinya, jadi banyaknya perambahan dan ada konflik swasta. Jadi konflik swasta ini karena izin-izin belum keluar," papar Endang dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Taman Wisata Alam Panbil Nature Reserve, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/7/2026).
Legislator Dapil Jawa Barat III ini juga menyoroti kelemahan pada aspek sosial dalam tata kelola kawasan. Ia menyayangkan minimnya pemberdayaan masyarakat sekitar, yang pada akhirnya berdampak pada kurang optimalnya sosialisasi identitas kawasan sebagai destinasi wisata edukasi.
"Dan kemudian dari aspek sosial, aspek sosial ini belum ada keterlibatan warga setempat. Nah ini yang sangat disayangkan. Nah kemudian brand image dari Taman Wisata Edukasi ini belum disosialisasikan dengan baik," lanjutnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III ini meminta adanya perancangan ulang tata kelola ekowisata yang terintegrasi. "Nah jadi fokusnya sebagai ekowisata dan ekoedukasi harusnya dikembangkan bersama-sama antara Kementerian Kehutanan, masyarakat, dan swasta dilibatkan," jelas Endang.
Lebih lanjut, Endang turut mengevaluasi kebijakan tarif retribusi kawasan yang dinilai masih belum rasional. Skema biaya masuk yang sangat rendah dipandang belum mampu mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun menunjang biaya pemeliharaan konservasi secara memadai.
"Kemudian tadi ada usul untuk tidak dipungut biaya. Karena ternyata dengan biaya yang sangat rendah yaitu 5.000 sampai 10.000 bagi wisatawan lokal itu sangat merugikan. Jadi PNBP-nya hanya diterima 100 juta. Nah ini kan sangat merugikan," pungkasnya. (ams/we)