
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Siti Mukaromah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur.|Foto: Estu/Mahendra
PARLEMENTARIA, Mojokerto – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Siti Mukaromah menilai persoalan kemitraan antara masyarakat dengan Perum Perhutani KPH Mojokerto perlu disertai pemahaman yang utuh mengenai skema pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat masih perlu diperkuat agar tidak terjadi perbedaan persepsi terkait mekanisme pengelolaan lahan.
“Yang terjadi saya rasa teman-teman koperasi ini adalah pemanfaat hutan sosial. Kemudian ada yang masuk kepada lahan yang tidak masuk dalam lahan yang mereka garap. Sehingga ada konsep yang dilakukan oleh Perhutani yang mungkin belum terlalu detail tersosialisasi, membedakan antara lahan KHDPK dengan lahan Perhutani. Nah, ini yang saya rasa memang masyarakat butuh teredukasi lebih detail,” ujar Siti Mukaromah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, perbedaan pemahaman tersebut berpotensi memunculkan persoalan di lapangan, terutama ketika masyarakat yang telah terbiasa dengan skema perhutanan sosial kemudian mengelola lahan yang berada dalam kewenangan Perhutani. Karena itu, ia menilai edukasi mengenai status lahan dan mekanisme kerja sama menjadi hal yang penting untuk terus dilakukan.
Ia menjelaskan, kewajiban seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada lahan yang dikelola Perhutani pada dasarnya telah menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku. Namun, masyarakat belum sepenuhnya memahami perbedaan mekanisme tersebut dengan skema perhutanan sosial yang selama ini mereka jalankan.
“Kalau tadi ada teman-teman koperasi menggarap lahan Perhutani, lalu kemudian Perhutani mengajak mereka memberikan PNBP dan sebagainya, itu sebenarnya sesuatu yang memang sudah menjadi konsepnya di Perhutani. Tetapi mereka belum tersosialisasikan karena pahamnya mereka sudah dengan konsep kerja sama dalam perhutanan sosial yang mereka tergabung dalam koperasi. Jadi ini memang butuh dialog dengan para pelaku yang mendapatkan hak perhutanan sosial, baik dari dinas maupun dari Perhutani,” jelasnya.
Oleh karena itu, Siti berharap pemerintah daerah, Perhutani, dan instansi terkait dapat memperkuat sosialisasi sekaligus membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik akan membantu menyamakan persepsi, mencegah kesalahpahaman di lapangan, serta menciptakan kemitraan yang lebih harmonis antara masyarakat dan Perhutani. (est/aha)