
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI memastikan pencairan dana awal penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dilakukan melalui mekanisme yang sah, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian tersebut disampaikan di tengah tenggat pembayaran awal layanan haji kepada Pemerintah Arab Saudi yang harus segera dipenuhi agar layanan bagi jemaah Indonesia dapat diamankan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan persetujuan DPR terhadap transfer dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus didasarkan pada kelengkapan administrasi yang jelas.
"Yang kami setujui itu yang mana? Pemberitahuan? Kami setujui pemberitahuan?" tanya Marwan saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah mengajukan penggunaan dana awal sekitar Rp4 triliun untuk memenuhi tahapan pembayaran kepada Pemerintah Arab Saudi. Namun, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Haji dan Umrah, sedangkan surat permintaan transfer dana sebagai dasar pencairan belum diterbitkan.
"Sifatnya pemberitahuan. Nanti setelah itu biasanya ada permintaan, seperti tahun-tahun yang lalu, Pak," ujar Fadlul.
Komisi VIII menilai perbedaan tahapan administrasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Sebagai dana umat yang dikelola BPKH, pencairan dana manfaat haji harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang lengkap sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan mengenai kelengkapan administrasi tersebut sempat membuat rapat berlangsung dinamis. Pemerintah berpacu dengan batas waktu pembayaran agar Indonesia memperoleh layanan terbaik bagi jemaah, sementara Komisi VIII menegaskan percepatan proses harus tetap dilakukan sesuai prosedur. Rapat kemudian diskors untuk memberikan kesempatan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
Usai skors, Marwan menegaskan Komisi VIII pada prinsipnya mendukung kebutuhan pembayaran uang muka tersebut. Menurutnya, persetujuan DPR hanya menunggu terpenuhinya satu tahapan administrasi agar transfer dana dari BPKH kepada Kementerian Haji dan Umrah memiliki dasar yang jelas.
"Pemberitahuan, sudah ada dua surat tadi. Satu pemberitahuan untuk kebutuhan dana pembayaran awal. Yang kedua surat permintaan untuk ditransfer ke BPKH. BPKH sendiri sudah menyurati kita untuk minta persetujuan untuk dilaksanakan transfer ke Kementerian Haji. Tinggal surat ini saja dan pada dasarnya rapat kita hari ini hanya kebutuhannya Komisi VIII menyetujui untuk ditransfer oleh BPKH ke Kementerian Haji sebagaimana kewajiban Menteri Haji dalam rentang waktu tanggal 15–19 untuk melakukan transfer kepada Kementerian Haji Saudi," jelasnya.
Ia menegaskan, dinamika yang terjadi dalam rapat bukan terkait menerima atau menolak usulan pemerintah, melainkan memastikan seluruh proses pencairan dana haji berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, Komisi VIII DPR RI berupaya menjaga agar percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2027 tetap berjalan seiring dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan dana haji. (hal/ssb)