E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Anggaran|tambang|APBN|Investasi|sekolah|Kereta Api|KUR|Batu Bara|perlintasan sebidang|APBN 2025|Kerja Sama|Tailing
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Anggaran|tambang|APBN|Investasi|sekolah|Kereta Api|KUR|Batu Bara|perlintasan sebidang|APBN 2025|Kerja Sama|Tailing
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Anggaran|tambang|APBN|Investasi|sekolah|Kereta Api|KUR|Batu Bara|perlintasan sebidang|APBN 2025|Kerja Sama|Tailing
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Komisi VIII Pastikan Pencairan Dana Awal Haji 2027 Sesuai Mekanisme dan Dasar Hukum

Diterbitkan
Rabu, 15 Jul 2026 09.20 WIB
Bagikan:
Komisi VIII Pastikan Pencairan Dana Awal Haji 2027 Sesuai Mekanisme dan Dasar Hukum

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI memastikan pencairan dana awal penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dilakukan melalui mekanisme yang sah, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian tersebut disampaikan di tengah tenggat pembayaran awal layanan haji kepada Pemerintah Arab Saudi yang harus segera dipenuhi agar layanan bagi jemaah Indonesia dapat diamankan.

 

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan persetujuan DPR terhadap transfer dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus didasarkan pada kelengkapan administrasi yang jelas.

Lihat Juga :

Selly Minta Surat Resmi Saudi Jadi Dasar Persetujuan Uang Muka Haji 2027

Selly Minta Surat Resmi Saudi Jadi Dasar Persetujuan Uang Muka Haji 2027

Abdul Wachid: Transfer Dana Haji Rp4 Triliun Harus Punya Dasar Hukum yang Jelas

Abdul Wachid: Transfer Dana Haji Rp4 Triliun Harus Punya Dasar Hukum yang Jelas

 

"Yang kami setujui itu yang mana? Pemberitahuan? Kami setujui pemberitahuan?" tanya Marwan saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana BPKH, serta Dewan Pengawas BPKH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

 

Dalam rapat tersebut, pemerintah mengajukan penggunaan dana awal sekitar Rp4 triliun untuk memenuhi tahapan pembayaran kepada Pemerintah Arab Saudi. Namun, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Haji dan Umrah, sedangkan surat permintaan transfer dana sebagai dasar pencairan belum diterbitkan.

 

"Sifatnya pemberitahuan. Nanti setelah itu biasanya ada permintaan, seperti tahun-tahun yang lalu, Pak," ujar Fadlul.

 

Komisi VIII menilai perbedaan tahapan administrasi tersebut bukan sekadar persoalan teknis. Sebagai dana umat yang dikelola BPKH, pencairan dana manfaat haji harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang lengkap sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pembahasan mengenai kelengkapan administrasi tersebut sempat membuat rapat berlangsung dinamis. Pemerintah berpacu dengan batas waktu pembayaran agar Indonesia memperoleh layanan terbaik bagi jemaah, sementara Komisi VIII menegaskan percepatan proses harus tetap dilakukan sesuai prosedur. Rapat kemudian diskors untuk memberikan kesempatan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

 

Usai skors, Marwan menegaskan Komisi VIII pada prinsipnya mendukung kebutuhan pembayaran uang muka tersebut. Menurutnya, persetujuan DPR hanya menunggu terpenuhinya satu tahapan administrasi agar transfer dana dari BPKH kepada Kementerian Haji dan Umrah memiliki dasar yang jelas.

 

"Pemberitahuan, sudah ada dua surat tadi. Satu pemberitahuan untuk kebutuhan dana pembayaran awal. Yang kedua surat permintaan untuk ditransfer ke BPKH. BPKH sendiri sudah menyurati kita untuk minta persetujuan untuk dilaksanakan transfer ke Kementerian Haji. Tinggal surat ini saja dan pada dasarnya rapat kita hari ini hanya kebutuhannya Komisi VIII menyetujui untuk ditransfer oleh BPKH ke Kementerian Haji sebagaimana kewajiban Menteri Haji dalam rentang waktu tanggal 15–19 untuk melakukan transfer kepada Kementerian Haji Saudi," jelasnya.

 

Ia menegaskan, dinamika yang terjadi dalam rapat bukan terkait menerima atau menolak usulan pemerintah, melainkan memastikan seluruh proses pencairan dana haji berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Dengan demikian, Komisi VIII DPR RI berupaya menjaga agar percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2027 tetap berjalan seiring dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan dana haji. (hal/ssb)

Berita terkait

Selly Minta Surat Resmi Saudi Jadi Dasar Persetujuan Uang Muka Haji 2027
Kesejahteraan Rakyat
Selly Minta Surat Resmi Saudi Jadi Dasar Persetujuan Uang Muka Haji 2027
Abdul Wachid: Transfer Dana Haji Rp4 Triliun Harus Punya Dasar Hukum yang Jelas
Kesejahteraan Rakyat
Abdul Wachid: Transfer Dana Haji Rp4 Triliun Harus Punya Dasar Hukum yang Jelas
Atalia Dorong Percepatan Pengalihan SDM ke Kementerian Haji dan Umrah untuk Perkuat Layanan Haji 2027
Kesejahteraan Rakyat
Atalia Dorong Percepatan Pengalihan SDM ke Kementerian Haji dan Umrah untuk Perkuat Layanan Haji 2027
Tags:#Haji
Sebelumnya

RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional

Selanjutnya

Komisi X Nilai Investasi pada Pemuda Kunci Manfaatkan Bonus Demografi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1008)
  • Industri dan Pembangunan(3508)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3519)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4290)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Anggaran|tambang|APBN|Investasi|sekolah|Kereta Api|KUR|Batu Bara|perlintasan sebidang|APBN 2025|Kerja Sama|Tailing
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 10 km/h