E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Anggaran|tambang|APBN|Investasi|sekolah|Kereta Api|KUR|Batu Bara|perlintasan sebidang|APBN 2025|Kerja Sama|Tailing
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Anggaran|tambang|APBN|Investasi|sekolah|Kereta Api|KUR|Batu Bara|perlintasan sebidang|APBN 2025|Kerja Sama|Tailing
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Anggaran|tambang|APBN|Investasi|sekolah|Kereta Api|KUR|Batu Bara|perlintasan sebidang|APBN 2025|Kerja Sama|Tailing
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Kementerian Haji Harus Bertindak sebagai Wakil Negara, Bukan Agen Perjalanan

Diterbitkan
Rabu, 15 Jul 2026 09.25 WIB
Bagikan:
Kementerian Haji Harus Bertindak sebagai Wakil Negara, Bukan Agen Perjalanan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Haji dan Umrah RI memperkuat posisi Indonesia dalam berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kementerian harus menjalankan peran sebagai representasi negara, bukan sekadar bertindak layaknya agen perjalanan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Abidin dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Dewan Pengawas BPKH yang membahas permohonan persetujuan penggunaan dana pembayaran awal (DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Lihat Juga :

Penguatan Anggaran Kemenimipas 2027 Harus Dipandang sebagai Investasi Negara

Penguatan Anggaran Kemenimipas 2027 Harus Dipandang sebagai Investasi Negara

Selly Gantina: Struktur dan SDM Kementerian Haji Harus Jelas untuk Pelayanan Jemaah

Selly Gantina: Struktur dan SDM Kementerian Haji Harus Jelas untuk Pelayanan Jemaah

 

Menurut Abidin, pemerintah perlu bersikap lebih tegas dalam menyampaikan mekanisme penyelenggaraan haji Indonesia kepada otoritas Arab Saudi. Hal itu mengingat setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan dana haji di Indonesia harus melalui persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Pak yang diamanahkan oleh undang-undang menjadi Kementerian Haji dan Umrah itu bukan agen perjalanan. Kementerian Haji itu adalah wali negara kita. Artinya amanah itu benar-benar harus dilaksanakan sebagai pejabat yang bisa berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi," tegas Abidin.

 

Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah RI juga perlu menjelaskan kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa mekanisme pembayaran uang muka Indonesia tidak dapat dilakukan tanpa dokumen pendukung yang lengkap.

 

"Perlu diketahui bahwa masing-masing negara memang berbeda dalam pengelolaan hajinya. Indonesia semua urusan itu memang berdasarkan undang-undang harus persetujuan DPR. Jadi Kementerian Haji Arab Saudi juga harus mengerti. Enggak bisa kalau ada pembayaran tidak ada dokumen pendukung," ujarnya.

 

Abidin menilai, kelengkapan administrasi bukan hanya menjadi kebutuhan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi dasar bagi BPKH untuk melakukan transfer dana yang dikelola dari jemaah haji Indonesia.

 

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan nilai uang muka yang diajukan pemerintah. Menurutnya, besaran tersebut berasal dari estimasi Kantor Urusan Haji Republik Indonesia (KUHRI), bukan angka yang secara langsung ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

 

"Kalau kita cermat membacanya, memang bukan dari otoritas Arab Saudi. Tidak ada Arab Saudi menentukan tanggal 15 Juli harus membayar sekian. Di sini disampaikan bahwa perkiraan pembayaran DP itu berdasarkan surat dari Kantor Urusan Haji Republik Indonesia," katanya.

 

Lebih lanjut, Abidin mengingatkan agar pemerintah menjaga kehormatan Indonesia dalam setiap proses negosiasi penyelenggaraan ibadah haji. Sebagai pembantu Presiden, menurutnya, Menteri Haji dan Umrah membawa nama baik negara dalam setiap komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

 

"Bapak-bapak Menteri dan Wakil Menteri sebagai pembantu Presiden tolong dijaga nama baik Republik Indonesia. Hargai diri bangsa kita. Nama baik Presiden harus tegak. Negara kami begini, Pak. Enggak bisa kita asal keluar uang dan sebagainya," tegasnya.

 

Selain itu, Abidin juga meminta Kementerian Haji memastikan setiap perubahan kebijakan layanan haji memiliki dasar yang jelas dan dapat diukur. Menurutnya, peningkatan biaya layanan harus diikuti kejelasan fasilitas yang akan diterima jemaah Indonesia sehingga seluruh proses penyelenggaraan haji dapat dipertanggungjawabkan. (hal/ssb)

Berita terkait

Penguatan Anggaran Kemenimipas 2027 Harus Dipandang sebagai Investasi Negara
Politik dan Keamanan
Penguatan Anggaran Kemenimipas 2027 Harus Dipandang sebagai Investasi Negara
Selly Gantina: Struktur dan SDM Kementerian Haji Harus Jelas untuk Pelayanan Jemaah
Kesejahteraan Rakyat
Selly Gantina: Struktur dan SDM Kementerian Haji Harus Jelas untuk Pelayanan Jemaah
Sah! DPR RI Setujui Penyempurnaan Rumusan RUU Kementerian Negara sebagai UU
Populer
Sah! DPR RI Setujui Penyempurnaan Rumusan RUU Kementerian Negara sebagai UU
Tags:#Haji
Sebelumnya

Soroti Dampak Angkutan Batu Bara, Mukhlid Basri Desak Kompensasi bagi Masyarakat Lampung

Selanjutnya

Komisi XII Pastikan Pengelolaan Tailing dan Smelter Freeport-AMMAN Diawasi Secara Periodik

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1008)
  • Industri dan Pembangunan(3508)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3519)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4290)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Anggaran|tambang|APBN|Investasi|sekolah|Kereta Api|KUR|Batu Bara|perlintasan sebidang|APBN 2025|Kerja Sama|Tailing
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 63%
Angin: 10 km/h