
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) segera memperjelas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar tidak beroperasi sebagai pengecer yang berhadapan langsung dengan warung kelontong dan UMKM di desa. Ia menegaskan KDKMP semestinya difungsikan sebagai pedagang besar atau semi-besar yang mendistribusikan barang ke pelaku usaha kecil, bukan menjual langsung ke masyarakat.
"KDKMP itu enggak boleh membunuh ekonomi desa dan swasta. Karena kita ekonomi Pancasila. Kalau saya lihat, itu lebih baik difungsikan sebagai wholesale pedagang besar atau semi-wholesale, dia yang mendistribusikan ke ekonomi di desa itu," kata Darmadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Darmadi mengatakan, dengan fasilitas ruang usaha yang besar serta armada distribusi yang telah tersedia, KDKMP semestinya berperan sebagai simpul logistik bagi UMKM di desa, bukan pesaing langsung. "Jangan seperti sekarang ini, dia berfungsi sebagai pengecer, jualan ke masyarakat langsung, itu salah," ujarnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, apabila fungsi tersebut tidak segera diluruskan, KDKMP berpotensi mematikan toko-toko kelontong dan melemahkan perekonomian rakyat di sekitarnya. Ia juga mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan mengenai bentuk kompensasi apabila dampak tersebut benar-benar terjadi.
Ia menegaskan Kementerian Koperasi selaku pengawas dan pembina KDKMP harus segera menganalisis, memverifikasi, dan menghitung dampak lapangan dari model bisnis KDKMP saat ini. "Itu yang kita minta kepada Kementerian Koperasi untuk menjalankan fungsi itu," katanya.
Ia memastikan aturan turunan KDKMP saat ini memang belum mengatur secara tegas apakah koperasi tersebut berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar. "Tidak ada bahwa dia berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar, tidak ada. Jadi itu yang kita minta kejelasan. Kan ini belum clear, ini KDKMP. Buat apa dia berdiri kalau dia membunuh ekonomi desa di sana? Sedangkan UMKM itu sangat membantu," tegasnya.
Soal potensi persaingan usaha tidak sehat akibat KDKMP yang mendapat subsidi dan akses distribusi dari negara sementara warung kelontong tidak, Darmadi mengungkapkan Komisi VI sudah beberapa kali menyampaikan hal ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kita sudah sering membahas bahwa ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sudah kita sampaikan ke KPPU," ujarnya, meski ia mengakui KPPU kerap bersikap hati-hati karena berhadapan dengan sesama institusi pemerintah.
Darmadi menyebut pihaknya akan mendorong pengaturan fungsi KDKMP dimasukkan dalam revisi undang-undang terkait perkoperasian. "Iya, kita mendorong dan tentu mengawasi mereka. Nanti kita masukkan di revisi undang-undang yang baru, kita coba," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) yang dirilis Kementerian Koperasi pada 9 Juli 2026, KDKMP secara nasional telah mencatatkan total transaksi Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut KDKMP diprioritaskan mengelola sejumlah unit usaha strategis, meliputi gerai kebutuhan pokok, layanan apotek dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro, hingga fasilitas pergudangan dan logistik, sekaligus berperan sebagai penyerap (offtaker) resmi bagi hasil produksi pertanian, perikanan, dan UMKM setempat.
Kendati demikian, kekhawatiran pelaku usaha kecil di lapangan masih bermunculan. Di Salatiga, misalnya, pemilik toko kelontong Kios Boedi, Gregorius Cahyo Nugroho, mengaku was-was persaingan usahanya kian ketat dengan kehadiran KDKMP yang berpotensi memotong rantai distribusi langsung ke pusat dan menjual dengan harga di bawah rata-rata pasar.
Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah, seperti Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kalimantan Timur Heni Purwaningsih, menegaskan substansi pembentukan KDKMP bukan untuk menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan warung kelontong maupun usaha kecil yang sudah ada di desa.
Perbedaan persepsi antara kekhawatiran pelaku usaha di lapangan dan klaim pemerintah inilah yang mendorong Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi segera memberikan kejelasan fungsi dan aturan turunan yang mengatur batasan operasional KDKMP, agar semangat penguatan ekonomi desa tidak berbalik menggerus ekonomi rakyat yang sudah ada. (ndy/we)