
Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram.|Foto : We/Andri
PARLEMENTARIA, Mataram – Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar menyoroti masih rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (8/7/2026), dari sekitar 3,14 juta angkatan kerja di NTB, baru sekitar 700 ribu pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 24 persen.
Politisi Fraksi PAN itu menegaskan kondisi tersebut harus segera menjadi perhatian pemerintah daerah agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami dari Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah daerah, baik pemerintah kota, pemerintah provinsi maupun Dinas Tenaga Kerja, agar segera mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan yang baru sekitar 24 persen ini masih sangat minim," ujar Muazzim usai pertemuan.
Ia menekankan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat besar bagi pekerja, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, harus mendapatkan akses terhadap perlindungan tersebut.
Muazzim juga meminta pemerintah daerah memberi perhatian lebih kepada pekerja rentan yang selama ini belum banyak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok tersebut antara lain pelaku UMKM, pekerja rumah tangga, hingga pengurus lingkungan seperti ketua RT, ketua RW, dan marbot masjid.
"Masih banyak pekerja rentan yang perlu kita lindungi. Karena itu, kami ingin seluruh unsur pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan memperluas kepesertaan sehingga manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat," tegasnya.
Selain mendorong perluasan kepesertaan, Muazzim mengapresiasi inovasi baru BPJS Ketenagakerjaan yang tidak hanya menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris, tetapi juga mengembangkan program pemberdayaan ekonomi bagi para penerima manfaat.
Legislator Dapil NTB II ini menjelaskan, ahli waris penerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta nantinya akan memperoleh pelatihan dan pendampingan usaha sehingga dana santunan dapat dimanfaatkan sebagai modal membangun usaha produktif.
"Terobosan ini sangat baik. Tidak hanya memberikan santunan kepada ahli waris, tetapi juga membekali mereka dengan pelatihan agar bisa membuka usaha atau mengembangkan UMKM. Dengan begitu, manfaat santunan tidak habis begitu saja, tetapi menjadi bekal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," pungkasnya. (we)