
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, saat ditemui oleh Parlementaria usai mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menegaskan bahwa keberadaan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) harus mampu memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap OJK, sekaligus menjadi jembatan dalam menyerap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di sektor jasa keuangan. Menurutnya, pengisian anggota PAW BS OJK merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang P2SK untuk memastikan fungsi supervisi terhadap OJK tetap berjalan secara optimal setelah terjadi perubahan komposisi keanggotaan.
"Supervisi OJK adalah amanat Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Di dalam BS OJK ada sembilan orang anggotanya. Satu orang terpilih menjadi Dewan Komisioner OJK, maka dilakukan pergantian antar waktu melalui mekanisme pendaftaran di Komisi XI DPR dan mengikuti tahapan fit and proper test," ujar Kamrussamad saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026)
Ia menjelaskan, aspek utama yang dinilai dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut adalah kompetensi kandidat serta penguasaan terhadap tugas dan fungsi BS OJK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK."Dalam fit and proper test tersebut, yang utama sekali adalah kompetensi, penguasaan terhadap tugas dan fungsi Badan Supervisi OJK. Sebagaimana amanat undang-undang, BS OJK bertugas membantu DPR, khususnya Komisi XI, dalam menyiapkan bahan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Otoritas Jasa Keuangan," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa BS OJK perlu lebih proaktif menghimpun aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan di sektor jasa keuangan. Baginya, masukan tersebut menjadi bahan penting bagi Komisi XI DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap OJK.
"Karena BS OJK juga kita dorong untuk melakukan penelitian, penghimpunan aspirasi dari masyarakat, supaya DPR bisa mendapatkan kesulitan apa yang dihadapi masyarakat terhadap industri keuangan. Termasuk peer-to-peer lending, pinjol, kemudahan inklusi keuangan, kemudahan mendapatkan akses pembiayaan, supaya bank keliling maupun pinjol ilegal itu tidak menjadi alternatif bagi masyarakat," tegasnya.
Mengakhiri pernyataan, ia juga berharap BS OJK semakin terbuka dalam menyampaikan hasil telaah dan analisis kepada DPR sehingga setiap persoalan di sektor jasa keuangan dapat segera ditindaklanjuti bersama OJK. "Selanjutnya kita mendorong BS OJK untuk lebih proaktif, membuka diri terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menyampaikan telaah, analisis, pendalaman, sehingga DPR, khususnya Komisi XI, bisa menindaklanjuti ke Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya. (als/um)