
Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang saat RDPU Komisi I DPR RI dengan pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait masukan atas RUU KKS di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Arief/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi yang terus berubah. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dirancang sebagai payung hukum jangka panjang yang tetap relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Hal itu disampaikan Andina usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait masukan atas RUU KKS di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
"Menurut kami di Komisi I, RUU KKS ini sangat penting karena urgensi perkembangan teknologi semakin meningkat. Kita juga harus menjaga ketahanan siber di negara kita," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Andina menjelaskan, RDPU menjadi forum untuk menyerap berbagai pandangan dari akademisi dan praktisi guna memperkaya substansi RUU KKS. Seluruh masukan yang disampaikan, termasuk mengenai perkembangan Akal Imitasi (artificial intelligence/AI), teknologi kuantum, hingga sejumlah blind spot dalam rancangan regulasi, akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah.
Ia menilai, kecepatan perkembangan teknologi mengharuskan DPR menyusun regulasi yang tidak hanya mampu menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga tetap relevan dalam beberapa dekade mendatang.
"Kami ingin menyiapkan undang-undang yang bisa dipakai 20 sampai 30 tahun ke depan. Jangan sampai hanya bertahan lima tahun, karena perkembangan teknologi, termasuk AI, sangat cepat," jelas Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu.
Selain itu, Andina menyoroti pentingnya membangun tata kelola keamanan siber yang terintegrasi. Menurutnya, kolaborasi antarkementerian dan lembaga harus diperkuat agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan maupun ego sektoral yang berpotensi melemahkan sistem keamanan siber nasional.
"Kami menginginkan dengan RUU ini semua kementerian dan lembaga dapat bekerja bersama. Tidak ada lagi ego sektoral maupun tumpang tindih kewenangan sehingga Indonesia memiliki ketahanan siber yang kuat," katanya.
Terkait berbagai masukan dari para narasumber, termasuk mengenai 22 blind spot yang dinilai masih terdapat dalam draf RUU, Andina memastikan seluruh aspirasi akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan regulasi.
"Semua masukan pasti kami catat. Itu menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU bersama pemerintah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat dan bisa digunakan dalam jangka panjang," ujarnya.
Lebih lanjut, Andina mengatakan pembahasan RUU KKS masih berada pada tahap awal. Setelah rangkaian RDPU selesai, Komisi I akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam bersama pemerintah dengan tetap melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
"Ke depan pasti akan ada pembahasan yang terbuka di Panja. Masukan dari masyarakat, akademisi, dan para pakar akan menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU KKS agar mampu melindungi ketahanan siber nasional sekaligus kepentingan masyarakat," pungkasnya. (tin/rdn)