Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang saat Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Komando Daerah Militer V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur.|Foto: YA/Mahendra
PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menegaskan Komisi I DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Sebab, RUU KKS ini diyakini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Menurut Andina, Komisi I DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KKS sebagai bentuk keseriusan dalam menyiapkan regulasi yang mampu menjawab tantangan keamanan siber di era transformasi digital. Ia menilai perkembangan teknologi yang semakin pesat turut meningkatkan kompleksitas ancaman siber, sehingga Indonesia memerlukan payung hukum yang kuat.
"Keamanan siber saat ini menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga ketahanan dan pertahanan negara. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, tantangan di ruang siber juga semakin kompleks sehingga pembahasan RUU KKS perlu segera diselesaikan," ujarnya kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Komando Daerah Militer V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/7/2026).
Andina menambahkan bahwa ancaman siber tidak lagi bersifat nasional, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara (transnational crime) yang menjadi perhatian banyak negara. Karena itu, menurutnya, Indonesia tidak boleh tertinggal dalam membangun sistem keamanan siber yang kuat melalui regulasi yang komprehensif.
"Kejahatan siber sudah menjadi persoalan internasional. Banyak negara telah lebih dahulu menyiapkan perangkat hukumnya, sehingga Indonesia juga perlu segera memiliki regulasi yang mampu menjawab tantangan tersebut," kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi mengatakan RUU KKS akan menjadi landasan hukum bagi negara dalam memperkuat upaya pencegahan berbagai bentuk serangan siber sekaligus melindungi data strategis negara maupun data pribadi masyarakat.
"RUU KKS menjadi salah satu landasan hukum untuk memberikan acuan dan memperkuat ketahanan siber kita dalam mencegah serangan digital serta melindungi data negara maupun data pribadi," ujar Slamet. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga akan memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antarinstansi sehingga koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam menjaga keamanan siber nasional dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, Slamet menegaskan penyusunan RUU KKS akan mengedepankan prinsip meaningful public participation dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Komisi I DPR RI akan menghimpun masukan dari lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para pakar keamanan siber untuk memperkaya substansi RUU. Menurutnya, berbagai pandangan tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyusunan RUU KKS agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nasional sekaligus mengantisipasi perkembangan ancaman siber yang terus berubah.
"Masukan dari berbagai pihak akan menjadi referensi penting agar RUU KKS mampu memperkuat sistem keamanan dan ketahanan siber nasional secara komprehensif," pungkasnya. (ya/rdn)