
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal (Daeng Ical) saat menghadiri Kunjungang Kerja Komisi I DPR RI di Bali.|Foto : Clarissa/Alma
PARLEMENTARIA, Denpasar — Komisi I DPR RI terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi global, seperti kecerdasan buatan (AI) dan quantum computing.
Syamsu Rizal menjelaskan bahwa saat ini proses pembentukan regulasi tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data serta koordinasi antarlembaga.
"Kalau progresnya sampai hari ini, kita lagi pengumpulan data secara mandiri. Karena kita juga sudah mengoordinasikan dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait, tapi yang paling penting di sini adalah bagaimana supaya seluruh kelembagaan termasuk kementerian itu bisa mempersiapkan data-data yang sifatnya antisipatif," ujarnya saat ditemui Parlementaria seusai Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Denpasar, Bali, Sabtu (25/7/2026).
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak perkembangan teknologi siber tingkat tinggi terhadap hak privasi serta perlindungan data pribadi masyarakat.
"Prediksi kita ke depannya itu ada AI generatif, bahkan quantum AI yang mungkin bisa disalahgunakan yang tentu akan mengganggu perlindungan data pribadi dan privasi," terangnya.
Politisi Fraksi PKB tersebut menekankan pentingnya RUU KKS sebagai payung hukum yang dapat melengkapi berbagai regulasi yang sudah berlaku saat ini. Ia meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab langsung membahas rancangan undang-undang tersebut dapat mempelajari regulasi yang mampu menjadi payung bagi undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Pengendalian Ruang Udara.
"Kira-kira regulasi seperti apa yang mampu menjadi payung bagi undang-undang yang sudah eksisting, yang memungkinkan undang-undang ini bisa menutupi kekurangan, sehingga ke depannya mampu dijadikan rujukan dan mampu mengantisipasi dengan berbagai regulasi-regulasi turunannya," jelas Legislator Dapil Sulawesi Selatan I tersebut.
Menjawab kekhawatiran publik mengenai jaminan privasi, Syamsu Rizal menegaskan komitmen DPR RI untuk tetap menghormati hak-hak masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sehingga, hal-hal yang bersifat privasi sebagaimana yang telah diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tetap akan dihormati. Termasuk, kementerian/lembaga yang akan menjalankan RUU KKS ini sudah siap nantinya.
“Jadi sifatnya antisipatif sehingga ke depannya tidak ada keluhan bahwa 'Eh, kok ini enggak ada yang ngatur nih? Bahaya nih kalau enggak ada yang ngatur.' Nah kita memberikan keluwesan dalam undang-undang ini sehingga ke depannya ada inisiatif-inisiatif tertentu bisa diakomodasi di aturan ini," pungkasnya. (clr/rdn)