
Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawasan (Timwas) Haji DPR 2026, KH Maman Imanulhaq.|Foto: Arief/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawasan (Timwas) Haji DPR 2026 KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait kasus badal haji dalam pelaksanaan ibadah Haji 2026. Ia pun mendorong dilakukannya sejumlah evaluasi dalam pelayanan ibadah Haji, termasuk program non-reguler seperti badal haji dan pembayaran dam (denda) haji.
“Ibadah Haji bukan sekadar perjalanan spiritual. Di dalamnya tersimpan harapan, pengorbanan ekonomi, dan kepercayaan jutaan umat Muslim yang menabung bertahun-tahun demi menyempurnakan rukun Islam kelima,” kata Maman dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
“Karena itu, terungkapnya dugaan penggelapan dana badal haji, dam, dan kurban milik jemaah pada penyelenggaraan Haji 2026 patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.
Adapun kasus badal haji fiktif jemaah Indonesia di Tanah Suci diungkap oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Kasus-kasus tersebut melibatkan jaringan petugas Haji kloter, oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), hingga mukimin di Mekkah. Kerugiannya mencapai hingga Rp 2,5 miliar.
Selain badal haji fiktif, kasus-kasus pada musim Haji tahun ini yang diumumkan Kemenhaj ada pula terkait kasus penggelapan uang pembayaran dam, kurban, dan kasus penyelundupan jemaah nonprosedural. Kasus penggelapan uang dam ditemukan berlangsung sejak 17 Mei hingga 8 Juni 2026.
Kasus-kasus yang dibongkar itu terjadi di hotel-hotel jemaah haji di Mekkah serta melibatkan oknum petugas kelompok terbang (kloter), mukimin, dan pengelola KBIHU. Menurut Maman, kasus yang diungkap Kemenhaj tersebut bukan hanya soal kerugian finansial sebesar ratusan juta hingga miliaran rupiah saja.
“Kasus ini telah menyentuh aspek yang paling sensitif dalam pelayanan haji yaitu kepercayaan atau trust. Ketika dana yang dititipkan jemaah untuk pelaksanaan badal haji, pembayaran dam dan kurban justru diduga disalahgunakan, yang tercoreng bukan hanya nama individu pelaku, melainkan juga kredibilitas sistem pengelolaan layanan haji secara keseluruhan,” lanjut Maman.
Berdasarkan dari sejumlah kasus yang ditemukan, penipuan badal haji paling besar dilakukan oleh KBIHU berinisial AF asal Kabupaten Purwakarta di Kloter 12 asal embarkasi Kertajati (KJT 12) di mana pembayaran badal haji sebanyak 140 orang ditarik dengan tarif Rp 10 juta per orang sehingga total keuntungan pelaku mencapai Rp 1,4 miliar. Tak hanya itu, temuan berbagai pelanggaran ini pun berbuntut terhadap penangkapan seorang mukimin Indonesia di Arab Saudi yang diduga menggelapkan dana Rp306,8 juta. Kemenhaj juga melakukan pembinaan kepada petugas-petugas haji yang melakukan pelanggaran.
Maka dari itu, Maman mengatakan bahwa temuan kasus-kasus tersebut menunjukkan masih adanya celah pengawasan dalam praktik layanan ibadah tambahan yang berkembang di sekitar penyelenggaraan haji. “Di tengah kasus yang memprihatinkan ini, langkah cepat Kementerian Haji dan Umrah patut diapresiasi,” jelas Maman.
Meski begitu, Maman menyebut bahwa respons yang dilakukan melalui pembentukan tim lintas lembaga yang melibatkan KJRI Jeddah, Divisi Hubungan Internasional Polri, Atase Kepolisian, hingga aparat keamanan Arab Saudi menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak jemaah. “Kecepatan penanganan menjadi penting karena kasus semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan luas di kalangan calon jemaah maupun keluarga mereka di Indonesia,” ungkapnya. (hal/um)