
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, dalam agenda Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum.|Foto: Oji/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Penurunan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2027 dikhawatirkan berdampak terhadap konektivitas wilayah dan kualitas kemantapan jalan nasional. Keterbatasan fiskal dinilai tidak boleh mengorbankan pemeliharaan infrastruktur dasar yang selama ini menjadi penopang mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti menurunnya anggaran Kementerian PU yang dalam pagu indikatif 2027 hanya sebesar Rp98,47 triliun, jauh dari kebutuhan anggaran yang diajukan sebesar Rp219,81 triliun. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum pada Kamis (11/6/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Memang menjadi tidak mudah dengan keterbatasan fiskal. Saya lihat juga anggaran Bapak menurun cukup drastis. Tahun 2027 hanya Rp98,47 triliun, kalau kita tidak ada tambahan,” kata Lasarus saat memimpin rapat tersebut.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini secara gamblang mengkhawatirkan dampak keterbatasan anggaran terhadap sektor konektivitas, khususnya pemeliharaan jalan nasional yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, pemeliharaan jalan perlu menjadi perhatian agar kualitas infrastruktur yang telah dibangun tidak terus mengalami penurunan.
“Saya mengkhawatirkan terutama nanti terkait konektivitas. Utamanya tentu kita bicara preservasi jalan nasional yang sudah ada kalau tidak kita rawat dengan baik, ini pasti ketahanannya menurun,” lanjutnya.
Ia pun mengungkapkan Komisi V DPR RI menerima laporan mengenai penurunan indeks kemantapan jalan nasional dibanding periode sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius agar keterbatasan fiskal tidak berdampak pada memburuknya kualitas infrastruktur jalan yang berujung pada terganggunya konektivitas wilayah.
“Nah ini tekanan fiskal yang melemah di Kementerian Pekerjaan Umum ini, jangan sampai nanti membuat indeks ini terus menurun, yang pada akhirnya nanti membuat beban masyarakat menjadi lebih berat karena mahalnya angkutan akibat konektivitas yang terganggu,” tegas Lasarus.
Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR RI bersama Kementerian PU juga sepakat mengupayakan peningkatan alokasi anggaran dalam RAPBN Tahun Anggaran 2027 guna mendukung target pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun 2027, kebutuhan anggaran Kementerian PU tercatat sebesar Rp219,81 triliun. Sementara pagu indikatif yang tersedia baru mencapai Rp98,47 triliun, sehingga masih terdapat selisih atau backlog kebutuhan anggaran sekitar Rp121,34 triliun. (uc/um)