Anggota Timwas Haji DPR RI Danang Wicaksana Sulistya (DWS) di Mekkah, Arab Saudi.|Foto: Andri/Sari
PARLEMENTARIA, Makkah — Di tengah upaya menjaga kualitas pelayanan ibadah haji 2026, muncul persoalan yang menyentuh aspek paling sensitif dalam penyelenggaraan ibadah umat Islam, yakni dugaan penyalahgunaan layanan badal haji. Temuan laporan masyarakat mengenai praktik yang diduga merugikan pengguna jasa badal haji mendorong Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR meminta langkah hukum sekaligus pembenahan sistem agar kasus serupa tidak terus berulang pada masa mendatang.
Anggota Timwas Haji DPR RI Danang Wicaksana Sulistya (DWS) mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dugaan praktik penawaran jasa badal haji yang dilakukan oleh oknum Warga Negara Indonesia (WNI) selama musim haji 2026. Layanan tersebut diduga tidak dijalankan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya, laporan yang masuk menunjukkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan badal haji untuk menawarkan jasa tertentu, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Kami menerima sejumlah laporan yang sangat meresahkan terkait dugaan keterlibatan oknum WNI yang memanfaatkan momentum haji untuk menawarkan jasa badal haji secara tidak bertanggung jawab,” kata Danang dalam rilis yang diterima Parlementaria di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (2/6/2026).
Sebagai informasi, badal haji sendiri merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memenuhi syarat untuk dibadalkan sesuai ketentuan syariat. Sebab, hal ini menyangkut pelaksanaan rukun Islam dan kepercayaan keluarga yang menyerahkan amanah tersebut, setiap penyimpangan dalam layanan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bukan hanya secara materiil, tetapi juga secara moral dan spiritual.
Atas dasar itu, Timwas Haji DPR meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah segera melakukan penelusuran terhadap laporan yang diterima. Dirinya pun menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan keagamaan yang selama ini dijalankan.
“Praktik seperti ini harus segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Bagi Timwas Haji DPR, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap jamaah dan keluarganya. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tindakan tegas dinilai perlu dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya praktik serupa pada musim haji berikutnya.
Namun demikian, Danang menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan penegakan hukum semata. Munculnya dugaan penipuan badal haji menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola layanan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Baginya, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan badal haji harus diimbangi dengan sistem yang memiliki kepastian hukum, standar pelayanan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah bersama para pemangku kepentingan untuk mulai mengkaji pembentukan lembaga badal haji resmi yang memiliki legalitas dan sistem verifikasi yang jelas.
Kehadiran lembaga semacam itu dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus menjaga pelaksanaan badal haji tetap sesuai ketentuan syariat. “Sudah saatnya ada lembaga badal haji yang resmi dan terverifikasi. Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang jelas, masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan yang berlaku,” ujar Danang.
Gagasan tersebut muncul seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan badal haji. Selama ini, layanan tersebut banyak dijalankan secara personal atau melalui jaringan informal, sehingga ruang pengawasan menjadi relatif terbatas.
Dalam kondisi demikian, masyarakat sering kali kesulitan memastikan kredibilitas penyedia jasa maupun memperoleh jaminan atas pelaksanaan ibadah yang dijanjikan. Keberadaan lembaga resmi, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan setiap proses badal haji berjalan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Dengan mekanisme verifikasi yang jelas, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai pihak yang melaksanakan badal haji, proses pelaksanaannya, hingga bentuk pertanggungjawaban yang diberikan. Bagi Timwas Haji DPR RI, kasus yang muncul pada musim haji tahun ini harus menjadi momentum evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola layanan pendukung ibadah haji.
Selain memastikan proses penegakan hukum berjalan, pemerintah juga didorong memperkuat regulasi dan pengawasan agar ruang penyalahgunaan semakin sempit. Di tengah upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, perlindungan terhadap jamaah dan keluarganya menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan.
Maka dari itu, pembenahan sistem badal haji dipandang bukan sekadar respons atas sebuah kasus, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap layanan yang terkait dengan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. (MAN/um)