
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu, kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian RI di Bandung, Jawa Barat.|Foto: Aha/Karisma
PARLEMENTARIA, Bandung — Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu menilai Standar Nasional Indonesia (SNI) memiliki peran strategis tidak hanya sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai benteng bagi produk lokal dari serbuan produk impor murah. Menurutnya, pemberlakuan SNI wajib yang tepat dapat memperkuat industri dalam negeri sekaligus membuka jalan bagi industri kecil menengah (IKM) untuk menembus pasar ekspor.
Bane mengatakan, jumlah SNI wajib yang berlaku di Indonesia saat ini masih perlu ditingkatkan. Ia menyebut, jumlah SNI wajib Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga. Karena itu, Komisi VII melalui Panja SNI mendorong agar pemerintah memperluas pemberlakuan SNI wajib, khususnya pada sektor-sektor industri yang berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan daya saing produk nasional.
“Kita dari Panja SNI Komisi VII berharap industri di republik ini jauh lebih maju. Kita berharap SNI wajib itu untuk perlindungan konsumen sebanyak-banyaknya, demi kepentingan konsumen sebanyak-banyaknya,” ujar Bane usai mengikuti kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian RI di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5/2026).
Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, SNI juga dapat berfungsi sebagai non-tariff barrier atau hambatan non-tarif untuk memproteksi industri dalam negeri. Dalam konteks perdagangan global yang semakin terbuka, menurutnya, standardisasi menjadi instrumen penting agar produk yang masuk ke pasar Indonesia tetap memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah.
Ia mencontohkan sektor tekstil dan pakaian yang saat ini menghadapi tekanan dari masuknya produk impor dengan harga sangat murah. Jika Indonesia memiliki SNI wajib untuk produk-produk tekstil tertentu, kata Bane, maka produk dari luar negeri tidak akan semudah itu masuk ke pasar domestik tanpa memenuhi standar yang berlaku.
“SNI yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia itu juga bagian dari non-tariff barrier. Artinya untuk memproteksi industri dalam negeri. Misalnya saat ini industri pakaian begitu bebas masuk dari berbagai negara dengan harga yang super murah. Seandainya di Indonesia sudah ada SNI wajib buat produk-produk tekstil, maka ada kemungkinan besar produk-produk dari luar negeri tidak akan semudah itu masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Meski demikian, Bane mengingatkan agar pemberlakuan SNI wajib tidak justru menjadi hambatan baru bagi pelaku industri nasional. Ia menekankan pentingnya kepastian waktu dan proses dalam pengurusan SNI. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap layanan standardisasi memiliki service level agreement yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, pelaku industri membutuhkan kepastian dalam proses pengurusan SNI agar dapat menyusun rencana produksi, distribusi, hingga pemasaran secara lebih baik. Jangan sampai, kata Bane, pelaku usaha harus menunggu dalam ketidakpastian, lalu pada akhirnya permohonannya ditolak tanpa kejelasan proses.
“Kita enggak mau pemberlakuan SNI malah mempersulit industri untuk berkembang. Harus ada kepastian pengurusan SNI itu berapa lama. Kalau sudah ada service level agreement, harus jelas berapa lama. Jangan menanti dalam ketidakpastian kemudian tiba-tiba ditolak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bane menilai SNI juga dapat menjadi pintu masuk bagi IKM untuk naik kelas dan menembus pasar ekspor. Menurutnya, dalam situasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang melemah, produk Indonesia seharusnya memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar luar negeri karena menjadi lebih kompetitif dari sisi harga.
Namun, peluang tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh pelaku IKM. Salah satu penyebabnya, kata Bane, banyak produk IKM yang belum memenuhi persyaratan standardisasi yang dibutuhkan untuk dapat diterima di pasar ekspor. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk lebih aktif mendampingi IKM agar mampu memperoleh SNI.
“Di saat nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah, harusnya ini menjadi peluang buat ekspor. Tapi banyak produk dalam negeri yang dihasilkan IKM tidak memiliki syarat yang dibutuhkan untuk jual ke luar negeri, salah satunya soal SNI,” katanya.
Bane menambahkan, pendampingan kepada IKM tidak cukup hanya berupa imbauan agar pelaku usaha mengurus SNI. Pemerintah juga perlu menghadirkan kebijakan afirmatif berupa keringanan biaya atau skema insentif yang lebih realistis. Ia menyoroti batas nilai penjualan Rp60 juta per tahun bagi IKM untuk mendapatkan fasilitas tarif nol persen dalam pengurusan SNI yang dinilainya terlalu rendah.
Menurutnya, ambang batas tersebut perlu dinaikkan agar lebih banyak IKM dapat memperoleh manfaat. Jika pembebasan biaya sepenuhnya belum memungkinkan, pemerintah dapat mempertimbangkan skema tarif diskon untuk meringankan beban pelaku IKM.
“Jangan dibatasi industri kecil menengah yang nilai jualnya Rp60 juta setahun baru dapat bebas tarif nol persen untuk mengurus SNI. Kalau hanya Rp60 juta, itu akan mempersulit IKM. Harusnya dinaikkan angkanya, supaya mereka dapat gratis pengurusan SNI atau diberikan tarif diskon,” ujarnya.
Bane menegaskan, arah kerja Panja SNI Komisi VII DPR RI salah satunya adalah mendorong peningkatan jumlah SNI wajib di Indonesia. Namun, peningkatan tersebut harus tetap diletakkan dalam dua kerangka utama, yakni perlindungan konsumen dan perlindungan industri dalam negeri.
“Salah satu catatan kita, kita mau meningkatkan jumlah SNI wajib yang diberlakukan di Indonesia. Dengan catatan, SNI wajib itu untuk perlindungan konsumen dan perlindungan industri dalam negeri. Itu bagian yang penting,” tutupnya. (aha)