E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Kawendra Pastikan DPR Awasi Ketat Implementasi Tata Kelola Ekspor SDA

Diterbitkan
Kamis, 21 Mei 2026 10.52 WIB
Bagikan:
Kawendra Pastikan DPR Awasi Ketat Implementasi Tata Kelola Ekspor SDA

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menegaskan DPR akan mengawasi secara optimal implementasi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang diterbitkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan secara resmi bahwa telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

 

Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperbaiki sistem perdagangan komoditas strategis nasional sekaligus menekan praktik manipulasi harga dalam ekspor SDA. Kebijakan itu dilatarbelakangi temuan pemerintah terkait maraknya praktik under-invoicing dan transfer pricing pada ekspor komoditas SDA. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN khusus yang bertindak sebagai pengekspor tunggal.

Lihat Juga :

Kembali ke Pasal 33: Skema Ekspor Satu Pintu dan Tata Kelola SDA

Kembali ke Pasal 33: Skema Ekspor Satu Pintu dan Tata Kelola SDA

Timwas DPR Awasi Ketat Dana Haji, Pastikan Pelayanan Jemaah Sesuai yang Dibayar

Timwas DPR Awasi Ketat Dana Haji, Pastikan Pelayanan Jemaah Sesuai yang Dibayar


Menanggapi kebijakan tersebut, Kawendra menegaskan langkah pemerintah merupakan bagian dari upaya menjaga aset dan kekayaan negara agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Tentu nanti akan diimplementasikan melalui peraturan pemerintah dan sebagainya. Dan kami di Komisi VI tentu akan mengawasi hal tersebut secara optimal. Karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah bahwa semua itu yang dilakukan adalah untuk kepentingan bangsa,” ujar Kawendra saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menutup potensi kebocoran negara yang selama ini terjadi dalam pengelolaan komoditas strategis nasional. “Supaya apa yang disampaikan oleh beliau, bagaimana tadi selama 20 tahun lebih berapa banyak kebocoran yang kita lihat, belasan ribu triliun, dan itu tidak boleh terjadi lagi kedepannya. Karena hal-hal seperti itu harus kita jaga, yang namanya aset kita, milik negara kita, harus kita optimalkan sebesar-besarnya untuk bangsa kita,” lanjutnya.


Terkait respons negatif pasar terhadap kebijakan tersebut, Kawendra meyakini pemerintah telah menyiapkan formula untuk menjaga stabilitas dan iklim usaha nasional. “Tentu, pasti pemerintah punya formula lain nanti untuk mengatasi hal tersebut. Tapi yang menjadi prinsip kita hari ini adalah kita melihat sama-sama bahwa komitmen Presiden itu sudah jelas, bagaimana Pasal 33 akan diimplementasikan secara real dan nyata,” tegasnya. (RR/um)

Berita terkait

Kembali ke Pasal 33: Skema Ekspor Satu Pintu dan Tata Kelola SDA
Ekonomi dan Keuangan
Kembali ke Pasal 33: Skema Ekspor Satu Pintu dan Tata Kelola SDA
Timwas DPR Awasi Ketat Dana Haji, Pastikan Pelayanan Jemaah Sesuai yang Dibayar
Kesejahteraan Rakyat
Timwas DPR Awasi Ketat Dana Haji, Pastikan Pelayanan Jemaah Sesuai yang Dibayar
DPR Pastikan Layanan PBI BPJS Tetap Aktif, Kawal Perbaikan Tata Kelola demi Kepastian Hak Masyarakat
Politik dan Keamanan
DPR Pastikan Layanan PBI BPJS Tetap Aktif, Kawal Perbaikan Tata Kelola demi Kepastian Hak Masyarakat
Tags:#DPR RI#APBN#BUMN#Ekspor#Rapat Paripurna#Prabowo#Harkitnas#Batu Bara#RAPBN 2027#KEM PPKF#Pidato Presiden#Marketing Facility#Minyak Sawit#Paduan Besi#Danantara
Sebelumnya

TB Hasanuddin: Penangkapan Relawan Indonesia ke Gaza Langgar Hukum Internasional

Selanjutnya

Usai Penyampaian KEM-PPKF, Saan Mustopa Optimistis Ekonomi 2027 Lebih Kondusif

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(841)
  • Industri dan Pembangunan(3049)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(3010)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3699)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

#Sumber Daya Indonesia
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|APBN|DPR RI|Rapat Paripurna|Prabowo|RAPBN 2027|KEM PPKF|Pidato Presiden|Pendidikan|UMKM|Armuzna|Kesehatan
Jakarta:
Gerimis
33°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 11 km/h