2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menegaskan DPR akan mengawasi secara optimal implementasi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang diterbitkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan secara resmi bahwa telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Kebijakan ini mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor. Komoditas yang masuk tahap awal implementasi meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).