E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|layanan kesehatan|TKD|APBN 2027|APBN|BUMN|BNN|narkotika|BPJS Kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|dokter
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 62%
Angin: 16 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|layanan kesehatan|TKD|APBN 2027|APBN|BUMN|BNN|narkotika|BPJS Kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|dokter
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 62%
Angin: 16 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|layanan kesehatan|TKD|APBN 2027|APBN|BUMN|BNN|narkotika|BPJS Kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|dokter
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 62%
Angin: 16 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

I Wayan Sudirta: Sistem Self Assessment Perkuat Perlindungan Wajib Pajak

Diterbitkan
Selasa, 19 Mei 2026 21.18 WIB
Bagikan:
I Wayan Sudirta: Sistem Self Assessment Perkuat Perlindungan Wajib Pajak

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengungkapkan bahwa UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional yang mengubah sistem lama menjadi sistem self assessment. Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

 

Hal itu ia sampaikan dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.

Lihat Juga :

Pojok Pajak Mudahkan Wajib Pajak Laporkan SPT Pajak

Pojok Pajak Mudahkan Wajib Pajak Laporkan SPT Pajak

DPR Ingatkan: Pelibatan Aparat Awasi Pajak, Tak Intimidasi Wajib Pajak

DPR Ingatkan: Pelibatan Aparat Awasi Pajak, Tak Intimidasi Wajib Pajak

 

“Keberadaan norma a quo dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak apabila terdapat ketidaktepatan atau ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak,” tegas Wayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

 

Wayan  menilai bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP justru memberikan perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut menurutnya memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan pajak yang dinilai tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.

 

“Keberadaan norma a quo dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak apabila terdapat ketidaktepatan atau ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak,” tegas Wayan memaparkan pandangan DPR RI.

 

Selain itu, I Wayan menilai bahwa penggunaan frasa “surat ketetapan pajak yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b bersifat umum agar mampu mengakomodasi berbagai kondisi konkret dalam praktik administrasi perpajakan. Pemaknaan yang terlalu spesifik menurutnya justru dapat mempersempit cakupan perlindungan hukum bagi masyarakat secara luas.

 

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia juga telah menyediakan berbagai mekanisme upaya hukum dan administrasi bagi wajib pajak, mulai dari keberatan, pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan pajak, hingga jalur peradilan pajak. Adapun terkait pendelegasian pengaturan teknis kepada Peraturan Menteri Keuangan dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP, I Wayan menilai bahwa itu praktik yang lazim dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk materi teknis administratif yang memerlukan penyesuaian operasional.

 

Terlebih, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa delegasi pengaturan kepada Peraturan Menteri Keuangan bersifat konstitusional sepanjang hanya mengatur aspek teknis administratif. Menutup pernyataannya, Wayan berharap agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) bahwa UU KUP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Ia menegaskan bahwa sistem hukum perpajakan di Indonesia telah memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk melakukan upaya hukum dan administrasi yang berkeadilan. (Alf/hal)

Berita terkait

Pojok Pajak Mudahkan Wajib Pajak Laporkan SPT Pajak
Isu Lainnya
Pojok Pajak Mudahkan Wajib Pajak Laporkan SPT Pajak
DPR Ingatkan: Pelibatan Aparat Awasi Pajak, Tak Intimidasi Wajib Pajak
Ekonomi dan Keuangan
DPR Ingatkan: Pelibatan Aparat Awasi Pajak, Tak Intimidasi Wajib Pajak
Harapan I Wayan Sudirta terkait Sektor Hukum 2024: Butuh Reformasi Kultur dan Struktur Manajemen SDM
Politik dan Keamanan
Harapan I Wayan Sudirta terkait Sektor Hukum 2024: Butuh Reformasi Kultur dan Struktur Manajemen SDM
Tags:#Pajak#UU KUP
Sebelumnya

Ancaman 'Soft Cognitive Warfare' hingga Kesiapan Radar Pertahanan Udara

Selanjutnya

Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1076)
  • Industri dan Pembangunan(3748)
  • Isu Lainnya(1061)
  • Kesejahteraan Rakyat(3733)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4616)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN
HUT RI 81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|layanan kesehatan|TKD|APBN 2027|APBN|BUMN|BNN|narkotika|BPJS Kesehatan|RUU Ketenagakerjaan|dokter
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 62%
Angin: 16 km/h