
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengungkapkan bahwa UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional yang mengubah sistem lama menjadi sistem self assessment. Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
“Keberadaan norma a quo dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak apabila terdapat ketidaktepatan atau ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak,” tegas Wayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Wayan menilai bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP justru memberikan perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut menurutnya memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan pajak yang dinilai tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.
“Keberadaan norma a quo dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak apabila terdapat ketidaktepatan atau ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak,” tegas Wayan memaparkan pandangan DPR RI.
Selain itu, I Wayan menilai bahwa penggunaan frasa “surat ketetapan pajak yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b bersifat umum agar mampu mengakomodasi berbagai kondisi konkret dalam praktik administrasi perpajakan. Pemaknaan yang terlalu spesifik menurutnya justru dapat mempersempit cakupan perlindungan hukum bagi masyarakat secara luas.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia juga telah menyediakan berbagai mekanisme upaya hukum dan administrasi bagi wajib pajak, mulai dari keberatan, pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan pajak, hingga jalur peradilan pajak. Adapun terkait pendelegasian pengaturan teknis kepada Peraturan Menteri Keuangan dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP, I Wayan menilai bahwa itu praktik yang lazim dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk materi teknis administratif yang memerlukan penyesuaian operasional.
Terlebih, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa delegasi pengaturan kepada Peraturan Menteri Keuangan bersifat konstitusional sepanjang hanya mengatur aspek teknis administratif. Menutup pernyataannya, Wayan berharap agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) bahwa UU KUP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia menegaskan bahwa sistem hukum perpajakan di Indonesia telah memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk melakukan upaya hukum dan administrasi yang berkeadilan. (Alf/hal)