E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|Komisi IX|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 88%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|Komisi IX|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 88%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|Komisi IX|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 88%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Ada Kelurahan di Jakarta Tanpa SMP-SMA Negeri, Kurniasih Minta PPDB Zonasi Dikaji Ulang

Diterbitkan
Minggu, 3 Mei 2026 10.20 WIB
Bagikan:
Ada Kelurahan di Jakarta Tanpa SMP-SMA Negeri, Kurniasih Minta PPDB Zonasi Dikaji Ulang

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati saat menerima aspirasi di Jakarta Selatan. Foto: Nadya/Mahendra|Foto: Nadya/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkap temuan mengejutkan dari aspirasi konstituen di daerah pemilihannya. Setidaknya ada satu kelurahan di DKI Jakarta yang sama sekali tidak memiliki sekolah menengah negeri, baik SMP maupun SMA.

 

"Tadi kita mendengarkan ada satu kelurahan di Jakarta, di daerah khusus Jakarta yang sudah maju, ternyata ada satu kelurahan yang tidak punya sekolah negeri SMP-SMA-nya. Nah ini harus benar-benar dipikirkan, kalau pakai zonasi kan sudah tidak adil," ujar Kurniasih kepada Parlementaria, di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).

Lihat Juga :

Legislator Minta Kaji Ulang Sistem Zonasi PPDB, Jika Perlu Dihapus

Legislator Minta Kaji Ulang Sistem Zonasi PPDB, Jika Perlu Dihapus

Cucun Harap Kebijakan Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta Ditiru Daerah Lain

Cucun Harap Kebijakan Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta Ditiru Daerah Lain

 

Kondisi ini menjadi ironis ketika sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) diberlakukan. Anak-anak di kelurahan tersebut terpaksa menyeberang ke kelurahan lain untuk bersekolah, namun terbentur aturan zonasi yang justru membatasi akses mereka.

 

"Sehingga anak yang di situ, yang tinggal di kelurahan itu, kan harus nyebrang ke kelurahan lain. Sementara di kelurahan itu sudah banyak. Akhirnya mau tidak mau sekolah di swasta. Kan hak pendidikannya dimana? Bahwa negara wajib memberikan layanan pendidikan," tegas politisi yang juga berlatar belakang akademisi ini.

 

Selain masalah zonasi, Kurniasih juga menyoroti ketidakkonsistenan data desil penerima bantuan pemerintah. Banyak warga yang tiba-tiba bergeser kategori desilnya tanpa pemberitahuan, sehingga kehilangan hak bantuan pendidikan seperti PIP (Program Indonesia Pintar) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan sejenisnya.

 

"Desil 1 sampai desil 5 itu perlu dikaji ulang. Karena ternyata banyak yang tiba-tiba bergeser desilnya tanpa diketahui oleh yang bersangkutan. Sehingga hak mendapatkan bantuan pemerintah, apapun juga termasuk PIP di dalamnya, akhirnya kehilangan kesempatan. Padahal memang tidak mampu untuk membayar biaya pendidikan dari anak-anaknya," jelasnya.

 

Yang lebih memprihatinkan, ada kasus warga yang masih terdaftar sebagai penerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) namun desilnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat bantuan pendidikan. Kondisi ini menunjukkan inkonsistensi data antar kementerian.

 

Kurniasih juga menegaskan bahwa ini adalah isu keadilan dan kesetaraan dalam mendapatkan akses pendidikan, yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

"Jadi ini tentang isu keadilan dan kesetaraan, untuk mendapatkan hak pendidikan, padahal ini adalah amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," katanya.

 

Perempuan yang akrab disapa Ibu Kurniasih ini menyampaikan bahwa sistem zonasi PPDB memerlukan evaluasi menyeluruh karena tidak menyelesaikan masalah keadilan pendidikan. Bahkan menurutnya, sistem yang dipersempit justru menimbulkan masalah baru.

 

"Kalau sekarang dipersempit kan. Tapi ternyata dipersempit juga gak menyelesaikan masalah," ujarnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Kurniasih berjanji akan menyampaikan langsung permasalahan ini kepada Menteri Pendidikan dalam masa sidang yang akan datang, terutama menjelang bulan Juni 2026 ketika PPDB akan kembali dilaksanakan.

 

"Insya Allah kita akan sampaikan langsung kepada Pak Menteri di masa sidang yang akan datang. Jadi nanti insya Allah di masa sidang ke depan itu akan kita sampaikan kembali supaya di bulan Juni nanti ada kebijakan yang sudah lebih menyelesaikan masalah," pungkasnya.

 

Untuk masalah desil, Kurniasih menyarankan masyarakat yang mengalami pergeseran tidak wajar agar melapor ke RT/RW setempat untuk kemudian diteruskan ke Dinas Sosial, mengingat kewenangan penentuan kriteria ada di Kementerian Sosial. (ndy/aha)

Berita terkait

Legislator Minta Kaji Ulang Sistem Zonasi PPDB, Jika Perlu Dihapus
Kesejahteraan Rakyat
Legislator Minta Kaji Ulang Sistem Zonasi PPDB, Jika Perlu Dihapus
Cucun Harap Kebijakan Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta Ditiru Daerah Lain
Kesejahteraan Rakyat
Cucun Harap Kebijakan Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta Ditiru Daerah Lain
Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan Maksimal Bagi WNI di Luar Negeri Tanpa Kecuali
Politik dan Keamanan
Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan Maksimal Bagi WNI di Luar Negeri Tanpa Kecuali
Tags:#Pendidikan
Sebelumnya

MY Esti: Haram Hukumnya Anak Indonesia Tidak Sekolah!

Selanjutnya

Respons Kekerasan di Daycare, Komisi X akan Perketat Regulasi Perizinannya

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1050)
  • Industri dan Pembangunan(3678)
  • Isu Lainnya(1042)
  • Kesejahteraan Rakyat(3674)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4526)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|RUU Perampasan Aset|Komisi IX|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 88%
Angin: 2 km/h