
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati saat menerima aspirasi di Jakarta Selatan. Foto: Nadya/Mahendra|Foto: Nadya/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menyikapi maraknya kasus kekerasan dan pelecehan anak di tempat penitipan anak (daycare/TPA), Komisi X DPR RI tengah mencari formulasi pengaturan yang tepat dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk memastikan adanya pengawasan dan regulasi perizinan yang ketat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan hal ini dalam dialog dengan wartawan media nasional, di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026). Menurutnya, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh pemilik atau pengasuh daycare terhadap anak-anak yang dititipkan sangat memprihatinkan dan memerlukan solusi regulasi yang komprehensif.
"Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas. Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi," ungkap Kurniasih.
Kurniasih juga menjelaskan bahwa kemungkinan besar TPA akan dimasukkan dalam kategori pendidikan informal dalam RUU Sisdiknas, sehingga ada payung hukum yang jelas untuk mengatur standar operasional, perizinan, dan pengawasannya.
"Bisa masuk nanti di pasal pendidikan informal. Concernnya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal," jelasnya.
Menurutnya, memasukkan TPA dalam kategori pendidikan informal akan memberikan landasan hukum untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap penyelenggara daycare.
Lebih lanjut Kurniasih pun menegaskan bahwa pengaturan TPA dalam RUU Sisdiknas harus disinergikan dengan peraturan lain terkait perizinan usaha agar tidak terjadi tumpang tindih sekaligus memastikan tidak sembarang orang bisa mendirikan dan mengelola daycare.
"Harus disinergikan dengan peraturan-peraturan lain supaya tidak saling overlap. Bisa menjadi salah satu upaya untuk supaya ya gak cuma TPA ya, semua pendidikan formal dan pendidikan informal apapun yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat memperhatikan hak perlindungan terhadap anak-anak didik yang dititipkan disitu," tegasnya.
Dengan adanya sinergi regulasi, diharapkan proses perizinan daycare akan lebih ketat, termasuk verifikasi kelayakan pemilik dan pengasuh, standar fasilitas, hingga mekanisme pengawasan berkala.
Kurniasih juga mengakui bahwa pembahasan mengenai TPA dalam RUU Sisdiknas belum tuntas karena terpotong masa reses parlemen.
"Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses kan. Jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan," ujarnya.
Namun ia memastikan bahwa isu ini sudah menjadi prioritas pembahasan Komisi X dan akan dilanjutkan setelah masa reses berakhir.
Kurniasih juga menekankan bahwa prinsip utama dalam pengaturan TPA adalah perlindungan terhadap anak-anak yang dititipkan dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran.
"Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali ya dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian baik itu di TPA, di anak-anak SD, kemudian juga SMP, SMA SMK, perguruan tinggi. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa," pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai amanat Pasal 31 ayat 3 UUD 1945, negara hadir untuk memberikan perlindungan hak pendidikan yang layak, nyaman, dan aman bagi semua anak-anak Indonesia, termasuk yang dititipkan di daycare.
"Harusnya kita hadir untuk memberikan perlindungan hak pendidikan yang layak, yang nyaman, yang aman ya, buat semua anak-anak yang memang mau belajar atau dititipkan disitu. Prinsipnya kan itu," tutupnya. (ndy/aha)