
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris saat Kunjungan Kerja Reses di Pekanbaru, Riau.
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Komisi IX DPR RI menyoroti masih rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Provinsi Riau. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menekankan pentingnya melindungi kelompok pekerja informal terutama pekerja rentan yang jumlahnya mendominasi angkatan kerja.
"Seperti halnya dengan wilayah lain di Indonesia, pekerja informal di Riau juga mendekati 60 persen. Secara nasional juga rata-rata di atas 60 persen. Dan oleh karena itu pemerintah harus fokus memberikan perlindungan jaminan sosial bukan saja kepada pekerja formal. Kalau pekerja formal sudah otomatis mendapatkan potongan jaminan sosial baik itu ke ketenagakerjaan maupun kesehatan, tetapi fokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang jumlahnya memang besar," ujar Charles kepada Parlementaria di Pekanbaru, Riau, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan data Ketenagakerjaan Provinsi Riau per November 2025, tercatat sebanyak 51,34 persen atau sekitar 1,65 juta orang pekerja di Riau berada di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan baru sekitar 40 persen pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah meluncurkan program ‘Pulut Ketan’ (Perlindungan untuk Pekerja Rentan), namun data menunjukkan tantangan besar masih membentang. Hingga saat ini, alokasi anggaran dari APBD dan DBH Sawit sebesar Rp29,1 miliar baru mampu melindungi 171.858 pekerja rentan.
Temuan mengenai rendahnya cakupan jaminan sosial dan kendala di lapangan ini akan dibawa ke tingkat pusat untuk dibahas bersama mitra kerja Komisi IX. "Dan kami berharap masukannya yang kami dapatkan hari ini bisa menjadi bahan yang rapat kami ke depan dengan mitra terkait," pungkas Charles. (gal/aha)