E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Pengesahan RUU PPRT Kemenangan Ideologis Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Diterbitkan
Kamis, 23 Apr 2026 13.13 WIB
Bagikan:
Pengesahan RUU PPRT Kemenangan Ideologis Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati.|Foto: Kresno/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Paripurna, di Gedung NusantaraI II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026). 

 

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi sebuah kemenangan ideologis bagi perempuan Indonesia, terlebih bertepatan dengan peringatan Hari Kartini yang identik dengan perjuangan emansipasi dan keadilan bagi perempuan.

Lihat Juga :

Pengesahan UU PPRT Kemenangan Pekerja Perempuan, Kawal Implementasi Aturan Turunan

Pengesahan UU PPRT Kemenangan Pekerja Perempuan, Kawal Implementasi Aturan Turunan

RUU PPRT Disahkan, Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT Disahkan, Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Rumah Tangga

 

Pengesahan RUU PPRT mengakhiri penantian panjang seluruh perempuan pekerja rumah tangga di Indonesia akan keadilan. UU PPRT secara substansial merupakan langkah politik pengakuan, redistribusi, dan representasi yang nyata bagi perempuan pekerja rumah tangga. 

 

"Hari ini kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tapi kita sedang memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan," ujar Sari dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (21/04/2026). 

 

UU PPRT mengatur perlindungan pekerja yang berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Dalam implementasinya, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT), baik secara luring maupun daring, dengan ketentuan berbadan hukum serta memiliki izin resmi dari pemerintah.

 

Undang-undang ini juga menjamin hak PRT untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja. Termaktub juga dalam aturan tersebut bahwa P3RT secara tegas dilarang melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun, guna memastikan perlindungan ekonomi yang layak bagi pekerja.

 

“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Pengawasan penyelenggaraan PRT akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat melalui RT/RW guna mencegah terjadinya kekerasan. Selain itu, undang-undang ini tetap mengakui hak pekerja yang telah bekerja sebelum berlakunya aturan, serta mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana paling lambat satu tahun sejak diundangkan.

 

“Momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah assisten atau pandangan merendahkan lainnya.” pungkas Sari. (uc/rdn)

Berita terkait

Pengesahan UU PPRT Kemenangan Pekerja Perempuan, Kawal Implementasi Aturan Turunan
Kesejahteraan Rakyat
Pengesahan UU PPRT Kemenangan Pekerja Perempuan, Kawal Implementasi Aturan Turunan
RUU PPRT Disahkan, Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Politik dan Keamanan
RUU PPRT Disahkan, Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Pengesahan UU PPRT Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga
Kesejahteraan Rakyat
Pengesahan UU PPRT Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga
Tags:#UU PPRT
Sebelumnya

Komisi IX Tinjau RSUD Amurang Minahasa Selatan, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Selanjutnya

Komisi II Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Pelayanan Publik Daerah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(804)
  • Industri dan Pembangunan(2997)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2899)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3613)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h