E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UU PPRT|Kartini|Haji|Anggaran|Pendidikan|campak|imunisasi|UMKM|vaksinasi|edukasi|RUU Pemilu|benih|lobster
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UU PPRT|Kartini|Haji|Anggaran|Pendidikan|campak|imunisasi|UMKM|vaksinasi|edukasi|RUU Pemilu|benih|lobster
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UU PPRT|Kartini|Haji|Anggaran|Pendidikan|campak|imunisasi|UMKM|vaksinasi|edukasi|RUU Pemilu|benih|lobster
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Pengesahan UU PPRT Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga

Diterbitkan
Rabu, 22 Apr 2026 11.12 WIB
Bagikan:
Pengesahan UU PPRT Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang merupakan langkah konkret mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menegaskan nilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini.

 

Hal ini disampaikan Rerie – sapaan akrabnya – menanggapi pengesahan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna yang bertepatan dengan Peringatan Hari Kartini 21 April. Diketahui, RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR RI yang telah mandeg selama 22 tahun tidak kunjung disahkan.

Lihat Juga :

Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan

Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan

Disambut Sorak Bahagia Pekerja Rumah Tangga, DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Disambut Sorak Bahagia Pekerja Rumah Tangga, DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

 

“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

 

Menurut Lestari yang juga Wakil Ketua MPR RI itu, pengesahan UU PPRT ini merupakan momentum penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan.

 

Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, dengan mayoritas didominasi perempuan.

 

Ironisnya, ujar Rerie menilai selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.

 

"Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Rerie mengungkapkan, sejumlah poin penting terkait kepastian perlindungan seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU PPRT.

 

Ia berpendapat bahwa pengesahan UU PPRT hari ini adalah langkah awal untuk mewujudkan mekanisme perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.

 

Sejumlah langkah konkret lanjutan, tegas Rerie, harus segera dilakukan. Seperti antara lain sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia, agar masyarakat memahami isi UU PPRT secara utuh.

 

Selain itu, tambah dia, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, serta mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut, harus segera direalisasikan.

 

Amanah UU PPRT ini, ujar Rerie, harus dikawal bersama hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud secara nyata di lapangan.

 

"Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'Habis gelap terbitlah terang', UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," pungkas Rerie. (rdn)

Berita terkait

Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan
Politik dan Keamanan
Disahkan di Hari Kartini, Bob Hasan: UU PPRT Jadi Pelita Pelindungan
Disambut Sorak Bahagia Pekerja Rumah Tangga, DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang
Politik dan Keamanan
Disambut Sorak Bahagia Pekerja Rumah Tangga, DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang
RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga
Politik dan Keamanan
RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga
Tags:#UU PPRT
Sebelumnya

Sumail Abdullah Soroti Ketimpangan Budidaya dan Ekspor Benih Lobster

Selanjutnya

Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(786)
  • Industri dan Pembangunan(2887)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2784)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3510)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Orasi Bintang Orator

https://bit.ly/FormulirLombaOrasiBintangOrator?r=qr

Dampak Konflik AS-ISRAEL VS IRAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
UU PPRT|Kartini|Haji|Anggaran|Pendidikan|campak|imunisasi|UMKM|vaksinasi|edukasi|RUU Pemilu|benih|lobster
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 82%
Angin: 4 km/h