
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendukung usulan pembagian peran antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menurutnya, PTN dapat fokus pada riset global, sedangkan PTS untuk perluasan akses pendidikan.
Menurutnya, Pemisahan domain kerja tersebut bertujuan agar setiap institusi memiliki target yang terukur dan berdampak positif bagi masyarakat.
"Kalau pembagian tugas negeri dan swasta itu bab mutu dan akses, itu saya setuju. PTN yang berfokus guna meraih peringkat tertinggi World University Rangkings (QS-WUR) menuju World Class Universities (WCU) dan konsentrasi menjadi Perguruan Tinggi riset global dan berdampak," ujar Fikri Faqih dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu Perguruan Tinggi Swasta, lanjut Fikri, diarahkan pada perluasan akses pendidikan. Sehingga Angka Partisipasi Kasar (APK) terus naik sehingga tingkat pendidikan Indonesia akan terus meningkat, paling tidak mendapatkan gelar S1.
Sebagaimana diketahui pemisahan tugas tersebut muncul sebagai respons atas keluhan terkait penerimaan mahasiswa baru dalam jumlah masif oleh PTN, yang dinilai mengancam ruang gerak dan eksistensi PTS di berbagai daerah.
Meski demikian, menurutnya, terkait wacana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN, tidak bisa diputuskan sepihak. Melainkan harus duduk bersama antara pemerintah dan para penyelenggara pendidikan dari unsur masyarakat untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, mengungkapkan bahwa saat ini Komisi X DPR RI sedang menyusun revisi UU Sisdiknas yang mengkodifikasi tiga undang-undang sekaligus, yakni UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Nampaknya perlu kesepakatan dari para pemangku kepentingan pendidikan. Seperti apakah penormaannya yang tepat dalam UU kelak? Bagaimana semua aspirasi yang masuk dapat dituangkan dalam batang tubuh UU ini secara rinci," tegasnya.
Oleh karena itu, perlu kajian mendalam mengenai tingkatan hierarki hukum untuk aturan ini. Mana sekiranya aturan yang harus dituangkan dalam UU, baik di bagian maupun penjelasan; mana dan mana yang perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), bahkan jika perlu mana yang cukup dimuat dalam Peraturan Mentri (Permen).
"Tentu agar kuat payung hukumnya namun bisa lentur dan adaptif dalam pelaksanaannya. Demi memajukan dunia pendidikan kita, khususnya pendidikan tinggi, sehingga APK naik namun kualitas juga melaju ke tingkat global," pungkasnya. (ayu/rdn)