
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Ia menilai pengaturan durasi waktu seleksi menjadi kunci untuk memastikan keadilan akses bagi seluruh calon mahasiswa.
Menurutnya, selama ini pelaksanaan SPMB di PTN kerap berlangsung cukup panjang, sehingga berdampak pada peluang PTS dalam menjaring mahasiswa baru. Padahal, peran PTS sangat vital dalam menampung lulusan sekolah menengah yang tidak seluruhnya dapat diakomodasi oleh PTN.
“Kita harus menyadari bahwa PTN tidak mampu meng-cover seluruh kebutuhan. Oleh karena itu, PTS harus mendapatkan ruang yang adil dalam sistem penerimaan mahasiswa baru,” ujar Kurniasih saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa salah satu solusi yang tengah didorong Komisi X DPR RI adalah pengaturan durasi waktu seleksi yang lebih proporsional. Dengan demikian, setelah proses seleksi di PTN selesai, PTS masih memiliki waktu yang cukup untuk membuka pendaftaran dan menjaring calon mahasiswa.
“Kalau misalnya PTN selesai sampai Juli, maka PTS masih punya kesempatan di bulan berikutnya. Ini penting agar ada keseimbangan,” jelasnya.
Selain itu, Legislator Fraksi PKS ini juga menyoroti jalur mandiri di PTN yang dinilai perlu diatur secara proporsional. Meski diakui sebagai hak institusi, ia menilai pembukaan jalur mandiri yang terlalu luas berpotensi mempersempit ruang bagi PTS.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut masih dalam tahap pembahasan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI, yang saat ini terus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. “Kami masih dalam proses Panja, menyerap berbagai masukan dari daerah dan pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan kebijakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tujuan utama dari penataan SPMB bukan sekadar pembagian kuota, melainkan menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih adil, transparan, dan berimbang. Komisi X juga mendorong agar kebijakan SPMB ke depan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik PTN maupun PTS, serta memastikan tidak ada calon mahasiswa yang kehilangan akses pendidikan hanya karena persoalan teknis.
“Kita ingin sistem yang lebih proporsional dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua,” tegasnya.
Ia berharap hasil evaluasi Panja SPMB dapat melahirkan kebijakan yang mampu menciptakan keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh. (fa/aha)