Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah organisasi advokat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, mendorong penataan kelembagaan profesi advokat melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional. Selain itu, ia juga menekankan adanya penguatan mekanisme pengawasan advokat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat.
Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah organisasi advokat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). RDPU ini dalam rangka menerima masukan terkait penguatan profesi advokat dalam KUHP baru dan pembentukan RUU Advokat.
Siti Aisyah menjelaskan bahwa kondisi dualisme organisasi advokat saat ini berdampak pada belum seragamnya standar kompetensi, proses pendidikan, hingga sistem pengawasan profesi. Menurutnya, situasi tersebut memerlukan penataan kelembagaan yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
“Perlu ada penataan yang lebih jelas, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga yang dapat mengoordinasikan dan menjaga standar profesi advokat secara nasional,” ujarnya.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai, keberadaan Dewan Advokat Nasional dapat menjadi salah satu opsi untuk menyatukan standar profesi, sekaligus memastikan proses pendidikan, sertifikasi, dan pengangkatan advokat berjalan secara lebih terukur dan akuntabel.
Selain itu, Siti Aisyah juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan melalui pembentukan mekanisme atau lembaga pengawas advokat yang lebih efektif dan independen. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas profesi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Pengawasan harus diperkuat agar ada standar yang jelas dan konsisten dalam menegakkan kode etik serta disiplin profesi,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan kelembagaan dan pengawasan profesi advokat tidak hanya penting bagi internal profesi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas penegakan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengaitkan pentingnya pembentukan kelembagaan tersebut dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menilai, perubahan dalam sistem hukum pidana harus diiringi dengan kesiapan seluruh elemen penegak hukum, termasuk advokat yang profesional dan berintegritas.
“Kalau sistem hukum kita berkembang, maka profesi advokat juga harus diperkuat, baik dari sisi kelembagaan maupun pengawasannya,” tambah Politisi asal Dapil Riau II itu.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus menghimpun berbagai masukan dari organisasi advokat dan para ahli untuk merumuskan desain kelembagaan yang tepat dalam RUU Advokat.
Ia berharap, melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional dan penguatan pengawasan profesi, sistem advokat di Indonesia dapat lebih tertata, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan. (fa/rdn)