
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), khususnya terkait pengaturan batas usia pekerja.
Nyoman mengakui bahwa secara normatif, penetapan batas usia minimal 18 tahun untuk memasuki dunia kerja merupakan ideal yang disepakati. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa praktik pekerja di bawah umur masih banyak ditemukan di lapangan.
“Kita setuju idealnya 18 tahun baru masuk dunia kerja. Tetapi faktanya hari ini masih ada ribuan anak yang bekerja di bawah umur, dan kita tidak boleh menutup mata terhadap kondisi tersebut,” ujar Nyoman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia mempertanyakan efektivitas kebijakan jika larangan diberlakukan tanpa diiringi langkah konkret. Menurutnya, perlu kejelasan mengenai sanksi serta peran negara dalam menjamin keberlangsungan hidup anak-anak yang terdampak apabila mereka tidak lagi bekerja.
“Kalau mereka tidak bekerja, negara ada di mana? Ini harus jelas. Kita tidak bisa hanya menabrak realita tanpa solusi yang bisa menyelesaikan persoalan di lapangan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyampaikan pandangan agar pembahasan kembali merujuk pada rumusan sebelumnya, khususnya terkait ketentuan bagi individu yang sudah menikah meskipun berusia di bawah 18 tahun.
Ia menilai, pelarangan bekerja bagi kelompok tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial-ekonomi baru, mengingat keterbatasan lapangan kerja dan tingginya jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Kalau kita larang mereka yang sudah menikah meskipun di bawah 18 tahun untuk bekerja, ini bisa menjadi problem sosial baru. Mereka butuh kehidupan, sementara lapangan pekerjaan terbatas,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Ia juga menyoroti besarnya jumlah pekerja rumah tangga, termasuk yang masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan dampak luas terhadap masyarakat.
Menurutnya, individu yang telah menikah dapat dikategorikan sebagai dewasa, sehingga perlu dipertimbangkan untuk tetap diberikan ruang bekerja. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelarangan terhadap anak-anak di bawah umur tetap harus menjadi arah kebijakan ke depan.
“Kalau untuk anak-anak memang ke depan tidak boleh bekerja. Tapi untuk yang sudah menikah meskipun di bawah 18 tahun, kalau kita larang, sementara solusinya belum kita siapkan, itu akan menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya. (hal/rdn)