Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid dalam Raker dengan Menteri Haji dan Umrah RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPKH, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi berbagai langkah persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang disampaikan pemerintah dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Hidayat menyoroti perkembangan distribusi koper jemaah haji yang dinilai mengalami kemajuan signifikan dibandingkan pembahasan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa progres distribusi koper telah mencapai 74 persen untuk maskapai Saudi Airlines dan 50,8 persen untuk Garuda Indonesia.
“Ini menunjukkan adanya upaya percepatan penyelesaian persoalan yang sebelumnya belum tuntas. Namun demikian, masih ada persentase yang cukup besar belum terselesaikan, sementara waktu keberangkatan jemaah sudah semakin dekat, yakni sekitar 21 atau 22 April,” ujar Hidayat.
Ia mengingatkan bahwa persoalan pengadaan koper tidak bisa dianggap sepele, karena berkaitan langsung dengan kenyamanan jemaah. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pihak penyedia jasa, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan unsur wanprestasi.
“Pengadaan koper ini mestinya tidak sekadar dikoreksi. Bila ada wanprestasi, harus ada punishment agar tidak terulang di masa mendatang. Ini bagian dari hal yang meresahkan jemaah, karena koper haji bukan sekadar barang, tetapi menyangkut kenyamanan dan kesiapan mereka berangkat,” tegasnya.
Selain itu, Hidayat juga menyoroti adanya perbedaan penjelasan terkait sumber pembiayaan tambahan dalam penyelenggaraan haji, khususnya yang berkaitan dengan kenaikan biaya avtur. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Wakil Menteri Haji menyampaikan bahwa selisih biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah dan akan ditutup melalui efisiensi APBN sebesar Rp1,7 triliun.
Namun dalam rapat terbaru, menurutnya, Menteri Haji menyampaikan bahwa komponen tersebut justru akan diambil dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta komponen biaya penerbangan jemaah, sementara APBN hanya digunakan untuk biaya petugas kloter.
“Ini tentu dua hal yang tidak serta-merta sama. Yang semula dinyatakan dari APBN, kini disebutkan bersumber dari BPIH. Apalagi jika dikaitkan dengan kenaikan avtur, maka perlu ada penjelasan yang terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kebingungan publik,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Agama, kuota haji Indonesia tahun 2026 diperkirakan tetap berada di kisaran 221 ribu jemaah, yang terdiri dari jemaah reguler dan khusus. Sementara itu, pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji terus menjadi sorotan, mengingat besarnya dana yang dikelola serta perannya dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan haji.
Menutup pernyataannya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji, terlebih di tengah dinamika kenaikan biaya global, termasuk harga bahan bakar penerbangan. “Kepercayaan jemaah harus dijaga dengan keterbukaan informasi dan konsistensi kebijakan. Jangan sampai ada perbedaan penjelasan yang justru menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (ssb/um)