
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dominasi perusahaan integrator menjadi persoalan utama dalam tata kelola industri peternakan nasional. Kondisi ini dinilai berdampak pada melemahnya posisi peternak rakyat serta terganggunya keseimbangan ekosistem usaha peternakan dari hulu hingga hilir.
Oleh karena itu, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu menekankan pentingnya pengaturan yang lebih tegas terhadap peran dan posisi integrator. Baginya, hal ini dinilai krusial agar keberadaan pelaku usaha besar tidak justru merugikan peternak kecil dan menengah.
“Masalah utama adalah hadirnya integrator yang kemudian merusak tata kelola dari peternakan kita," kata Slamet dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI bersama Akademisi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa revisi undang-undang tidak boleh hanya berfokus pada penguatan aspek profesi di sektor peternakan, seperti insinyur peternakan maupun dokter hewan. Menurutnya, persoalan struktural industri harus menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan.
Apalagi, ucapnya, penguatan profesi tetap dinilai penting, terutama dalam konteks peningkatan kualitas layanan kesehatan hewan. Namun, dirinya tetap mengingatkan bahwa hal tersebut tidak boleh mengaburkan persoalan utama yang selama ini menjadi akar permasalahan sektor peternakan nasional.
“Masalah utama peternakan ini bukan sekedar kemudian hadirnya profesi itu untuk mengawal ini. Saya setuju. Tapi masalah utama adalah hadirnya integrator," tutur Legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Selain itu, pembahasan RUU juga akan membuka ruang bagi berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pelaku usaha terkait bagaimana seharusnya posisi integrator diatur dalam revisi undang-undang. Pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha besar dan peternak rakyat. Di sisi lain, terdapat pula dorongan agar pelaku usaha kecil dan menengah di sektor peternakan dapat naik kelas, termasuk memiliki peluang untuk berkembang menjadi bagian dari sistem integrasi yang lebih sehat dan berkeadilan.
“Saya ingin mendapatkan masukan justru, kalau undang-undang ini jadi kita revisi, apa masukan dari Bapak-Ibu sekalian terkait dengan posisi integrator itu harus diapakan. Statenya di pasalnya harus seperti apa," pungkasnya. (ujm/um)