Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan LPS di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, menyoroti belum optimalnya integrasi sistem antar-otoritas dalam sektor keuangan, khususnya yang melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Musthofa menegaskan bahwa integrasi sistem data antar-lembaga menjadi kunci penting dalam mendeteksi potensi permasalahan perbankan sejak dini. Namun, ia mengungkapkan bahwa program tersebut hingga kini belum berjalan, meskipun sebelumnya telah direncanakan dan bahkan dianggarkan.
“Sistem integrasi ini dulu sudah dianggarkan, tetapi tidak bisa dilaksanakan. Ini menjadi catatan penting,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan LPS di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dalam rapat tersebut, ia secara terbuka menyinggung adanya hambatan koordinasi antar-otoritas, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan, yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dalam implementasi sistem tersebut. Menurutnya, ego sektoral menjadi salah satu faktor penghambat integrasi kebijakan dan sistem di sektor keuangan.
“Jangan sampai ego sektoral membuat sistem yang seharusnya bisa memperkuat pengawasan justru tidak berjalan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Musthofa menilai, sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), LPS seharusnya tidak hanya berperan dalam penyelesaian bank bermasalah, tetapi juga aktif dalam membangun sistem pencegahan berbasis data yang terintegrasi.
Ia menekankan pentingnya kemampuan deteksi dini terhadap potensi krisis, sehingga intervensi dapat dilakukan sebelum kondisi memburuk. Menurutnya, sistem yang terintegrasi akan memungkinkan identifikasi “lampu kuning” pada kondisi perbankan secara lebih cepat dan akurat.
“Deteksi dini itu penting. Jangan menunggu sampai bank masuk resolusi baru bergerak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Musthofa mendorong agar integrasi sistem tersebut dimasukkan dalam revisi undang-undang yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah. Langkah ini dinilai penting agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak lagi terhambat dalam implementasinya.
“Selagi revisi undang-undang belum diketok, ini harus dimasukkan agar ke depan tidak lagi terhambat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pengawasan dan regulasi, termasuk yang diatur melalui POJK, perlu mempertimbangkan perbedaan karakteristik antara bank besar dan bank kecil. Tanpa penyesuaian tersebut, upaya deteksi dini dan stabilisasi sistem keuangan dinilai tidak akan berjalan efektif.
Musthofa berharap, LPS bersama otoritas terkait dapat memperkuat koordinasi dan menghilangkan sekat-sekat kelembagaan ke depannya. Sehingga, sistem pengawasan yang terintegrasi benar-benar dapat diwujudkan demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan kepercayaan masyarakat. (hal/rdn)