
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kebijakan pembatasan 1.000 pengunjung per hari di Taman Nasional Komodo menuai keluhan dari pengusaha wisata lokal. Keluhan tersebut disampaikan Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) bersama Ketua Perkumpulan Penyelam Profesional Komodo (P3KOM) Marselinus Betong kepada Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Merespons aspirasi ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menekankan selain aspek ekonomi, kebijakan pengaturan kunjungan Pemerintah semestinya perlu menyeimbangkan kelestarian alam dengan kesejahteraan masyarakat.
“Inilah yang perlu kita duduk bersama antara stakeholder dengan Taman Nasional Komodo dan Komisi IV bagaimana kita mendiskusikan agar wisatawan yang berkunjung ke Indonesia termasuk Taman Nasional Komodo ini itu juga nyaman di Indonesia agar mereka bisa kembali ke kampung halamanya, menceritakan keramahan dan keindahan Indonesia. Sehingga, ini perlu duduk bersama untuk bicarakan bagaimana wisatawan yang berkunjung dengan baik, tidak merusak alam kita, tapi juga punya dampak ekonomi yang baik kepada seluruh masyarakat di sekitarnya,” ujar Ahmad Yohan kepada Parlementaria usai memimpin RDPU di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Legislator Dapil NTT tersebut menyerukan perlunya duduk bersama antara Kementerian dengan seluruh stakeholder dan operator kapal serta diving bersama pihak pengelola Taman Nasional Komodo. Pertemuan ini, ungkapnya, diharapkan menghasilkan mekanisme kunjungan yang lebih fleksibel, sehingga lonjakan wisatawan bisa diatur tanpa menimbulkan kemacetan, kerusakan ekosistem, maupun pengalaman buruk bagi pengunjung.
Sebagaimana diketahui, pembatasan 1.000 pengunjung per hari diterapkan untuk seluruh sektor wisata di kawasan Taman Nasional Komodo, termasuk pendakian di Pulau Padar dan Pulau Komodo, kapal pesiar, snorkeling, serta diving. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga konservasi satwa endemik komodo dan kelestarian ekosistem, namun memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha dan operator pariwisata lokal.
Oleh karena itu, Jangkar bersama P3KOM menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi IV DPR. Mereka menekankan bahwa kuota tunggal ini tidak mempertimbangkan perbedaan tekanan lingkungan antara wilayah darat dan laut. Penyelam dan snorkeler, misalnya, jarang mengunjungi Pulau Padar dan sebagian besar aktivitas mereka tersebar di lusinan titik selam.
“Batasan ini salah mengidentifikasi sumber tekanan. Dampaknya, bisnis menjadi tidak stabil, lapangan kerja terancam, dan perjalanan wisatawan bisa terganggu,” ujar perwakilan Jangkar.
Data yang dipaparkan menunjukkan kondisi ekonomi lokal yang bergantung pada pariwisata Komodo. Tercatat 812 kapal wisata beroperasi di Labuan Bajo, dengan potensi pengeluaran lokal mencapai Rp 4–13,6 miliar per hari. Dampak ekonomi tahunan diperkirakan mencapai Rp 1,5–5 triliun, dengan 6.000–10.000 lapangan kerja dan 15.000–20.000 mata pencaharian yang langsung terkait sektor pariwisata. Jangkar menekankan, pembatasan menyeluruh tanpa alokasi khusus dapat menimbulkan distorsi pasar dan ketidakstabilan ekonomi di wilayah tersebut.
Maka, Politisi Fraksi PAN ini menegaskan meski kebijakan Taman Nasional bukan merupakan UU dan dapat direvisi namun ia mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Kementerian terkait khususnya Kementerian Kehutanan agar aturan dapat dijalankan secara efektif serta untuk membahas mekanisme kunjungan yang lebih fleksibel, mengelola lonjakan wisatawan tanpa menimbulkan kerusakan ekosistem.
“Karena ini kan bukan keputusan, bukan undang-undang. Ini kan kebijakan Taman Nasional Komodo yang saya kira bisa kita revisi kapan saja,” pungkasnya. (pun/rdn)