
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso aat agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan penyelesaian pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Fokus utama dalam upaya tersebut adalah pentingnya sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga sebagai langkah awal percepatan pemulihan korban.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan HAM berat tidak boleh terus berlarut dan harus segera diwujudkan dalam langkah konkret. “Seluruh pekerjaan rumah masa lalu terkait kompensasi dan pemulihan hak korban harus kita tuntaskan dalam waktu secepat-cepatnya, agar tidak menjadi beban yang terus berulang,” ujar Sugiat saat agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Kemenko Kumham Imipas RI, Ditjen PDK HAM, Kemenkes RI, Ketua Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK dan BPJS Kesehatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2026).
Lebih lanjut, tekannya, keberhasilan rapat-rapat di DPR tidak bisa hanya diukur dari intensitas diskusi melainkan juga perlu dipertimbangkan dari dampak nyata positif yang dapat dirasakan langsung oleh korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Maka dari itu, ia mengingatkan seluruh pihak pemerintah agar memastikan hasil pembahasan benar-benar implementatif.
Dalam forum yang sama, Komisi XIII DPR turut menyoroti persoalan mendasar berupa belum terpadunya data korban antar lembaga. Perbedaan angka yang cukup signifikan mulai dari sekitar 8.000 data versi Komnas HAM, 7.000 data Kementerian, hingga 5.000 data LPSK dinilai menjadi hambatan utama dalam percepatan penyaluran kompensasi.
Sementara itu, realisasi program pemulihan seperti pemberian Kartu Indonesia Sehat prioritas oleh Kemenkes baru menjangkau ratusan penerima sekitar 726, jauh dari total estimasi korban yang ada.
“Itu kan masih jauh panggang dari api. Oleh karena itu kita minta sebagai kementerian teknis Kementerian HAM tolong progresif kerjanya supaya data ini sinkron apakah 8.000 apakah 7.000 apakah 5.000. Yang penting sinkron valid sehingga kita dari data inilah menuntaskan satu per satu tanggung jawab kita sebagai warga bangsa dan negara Indonesia kepada rakyat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” tandas Sugiat.
Tidak henti, Komisi XIII DPR pun memberikan batas waktu hingga Juni 2026 kepada mitra kerja pemerintah untuk penyelesaian sinkronisasi data tersebut. Ia pun menegaskan, melalui data-data yang telah tervalidasi diharapkan dapat menjadi dasar dalam percepatan program kompensasi dan pemulihan secara menyeluruh.
Baginya, dengan dukungan data akurat, korban pelanggaran HAM berat yang selama ini belum tersentuh bisa menjadi prioritas dalam berbagai program pemerintah baik di sektor kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial lainnya. “Saya berkali-kali minta data kepada kawan-kawan lembaga yang menjadi mitra kami ini gak dapat-dapat. Saya pikir itu tolong sinkronisasi data Juni sudah selesai jangan ada lagi perbedaan data dan itu diberikan ke Komisi XII, supaya kita bisa melakukan pengawasan dan percepatan dari pemberian kompensasi dan pemulihan terhadap ke korban,” pungkas Sugiat. (pun)