
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kajari Karo dan Amsal Sitepu beserta Kuasa Hukumnya di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mendorong reformasi menyeluruh di tubuh kejaksaan, khususnya dalam aspek budaya kerja, menyusul mencuatnya perkara Amsal Christy Sitepu. Ia menilai perbaikan tidak cukup hanya pada regulasi, tetapi harus menyentuh cara kerja dan pola pikir aparat.
Benny menilai masih terdapat praktik lama dalam penegakan hukum yang perlu segera ditinggalkan. Ia menyebut pola kerja tersebut sebagai bagian dari “cara lama” yang tidak lagi relevan dengan tuntutan keadilan saat ini.
“Inilah yang saya sebut sebagai old way of thinking. Cara kerja lama yang masih membudaya di lingkungan kejaksaan harus diubah,” ujar Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kajari Karo dan Amsal Sitepu beserta Kuasa Hukumnya di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menyoroti sejumlah praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang profesional, salah satunya adalah kecenderungan menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum didukung bukti yang memadai.
“Jangan tetapkan tersangka dulu baru cari bukti. Ini yang harus diubah,” tegasnya.
Selain itu, Benny juga mengkritisi praktik perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak konsisten dan kerap melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan jelas. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang berperkara.
“Yang berwenang menghitung kerugian negara itu harus jelas. Jangan sembarang ahli,” katanya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Demokrat itu juga menekankan bahwa reformasi kejaksaan tidak hanya menyangkut perubahan regulasi, tetapi juga transformasi budaya kerja. Benny menilai, pola kerja yang lambat dan tidak responsif harus segera ditinggalkan.
“Kalau bisa selesai satu menit, jangan dibuat sepuluh jam. Ini soal budaya kerja,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan budaya kerja tersebut menjadi bagian penting dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih modern dan berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya mengubah paradigma penegakan hukum agar lebih berpihak kepada masyarakat.
“Kita ingin keadilan itu benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil,” ucapnya.
Benny menambahkan, pendekatan penegakan hukum ke depan harus bergerak dari pola top-down menjadi bottom-up, yakni berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat. “Kita mulai dari bawah ke atas, agar keadilan itu nyata dirasakan,” katanya.
Komisi III DPR RI, lanjut Benny, berharap kasus Amsal Sitepu dapat menjadi momentum untuk mendorong reformasi menyeluruh di tubuh kejaksaan. Ia menegaskan, perubahan budaya kerja menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas penegakan hukum di Indonesia.
“Ini harus jadi pembelajaran bersama. Tidak boleh terjadi lagi di tempat lain,” pungkasnya. (fa/rdn)