
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI menilai proses hukum terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, perlu dipertimbangkan secara lebih adil oleh majelis hakim. Aparat penegah hukum pun didesak dapat melihat secara jernih berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk unsur kerugian negara serta karakter pekerjaan di sektor industri kreatif, perlu dikaji secara lebih komprehensif dalam proses persidangan.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, menegaskan agar majelis hakim dapat menggali secara mendalam fakta-fakta yang muncul di persidangan serta mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Menurut legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu, kasus yang melibatkan pekerja industri kreatif perlu dilihat secara proporsional agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan kreativitas generasi muda.
Ia juga menilai kreativitas anak muda justru perlu didorong sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia. “Kami mengharapkan sekali bahwa saudara Amsal Sitepu dapat dibebaskan dalam tuduhan kasus korupsi," tutur Adang dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2026).
Pandangan serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin. Ia menyoroti proses penanganan perkara yang menurutnya perlu dilihat secara lebih objektif, termasuk lamanya masa penahanan yang telah dijalani Amsal selama proses hukum berlangsung.
Machfud menyebut, hingga saat ini Amsal telah menjalani penahanan lebih dari empat bulan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, terutama jika unsur kerugian negara dalam perkara tersebut masih menjadi perdebatan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian negara, lanjutnya, seharusnya dilakukan oleh lembaga auditor resmi negara agar memiliki landasan kuat dalam proses hukum.
“Yang bersangkutan sekarang ini sudah ditahan 130 hari, cukup lama, padahal menurut kami kerugian negara dalam kasus ini juga belum jelas perhitungannya," beber dia.
Dirinya pun menilai proyek pembuatan video profil desa pada dasarnya dapat menjadi sarana untuk mempromosikan potensi daerah, termasuk potensi wisata dan ekonomi lokal di tingkat desa. Oleh karena itu, menurutnya, program semacam itu justru sejalan dengan upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah, menyoroti aspek penilaian pekerjaan kreatif dalam perkara tersebut. Ia menilai pekerjaan di sektor industri kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor lain yang memiliki standar harga baku.
Menurut Abdullah, komponen dalam produksi karya kreatif seperti ide, konsep, storytelling, hingga proses produksi tidak dapat dihitung secara kaku menggunakan satu standar nilai tertentu. Hal tersebut terjadi, jelasnya, karena proses kreatif sangat bergantung pada kemampuan, pengalaman, serta kualitas hasil karya yang dihasilkan.
Ia menilai penilaian yang terlalu sederhana terhadap komponen pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru dalam proses hukum. Oleh karena itu, pendekatan terhadap perkara yang melibatkan sektor industri kreatif perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan tersebut secara lebih komprehensif.
“Ide, storytelling, pengisi suara, hingga editing itu tidak bisa dinilai dengan satu harga pasti. Kalau dinilai nol rupiah lalu dijadikan dasar pidana, itu sangat berbahaya," tuturnya.
Abdullah juga menegaskan Fraksi PKB mendukung pengembangan industri kreatif yang selama ini banyak digerakkan oleh generasi muda. Menurutnya, sektor tersebut merupakan salah satu ruang penting bagi anak muda untuk berkarya dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
"Penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor tersebut dapat dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kreatif," pungkasnya. (ujm/um)