
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, dalam rapat panja di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengusulkan penundaan Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat panja di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Iman menjelaskan, pembahasan sebelumnya telah mencapai Pasal 192 dan direncanakan berlanjut ke Pasal 235. Namun, jelasnya, saat ini tim ahli meminta tambahan waktu untuk melakukan perbaikan terhadap sejumlah usulan, terutama pada pasal-pasal krusial yang dinilai belum dibahas secara mendalam.
“Tim ahli menyampaikan masih perlunya waktu untuk melakukan perbaikan dari usulan kita kemarin, terutama pasal-pasal yang krusial yang pembahasannya relatif singkat,” ujar Iman.
Berdasarkan masukan tersebut, tim ahli pun mengusulkan agar rapat panja pada hari ini ditutup sementara. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang penyempurnaan substansi sebelum pembahasan dilanjutkan. Lebih lanjut, dirinya menerangkan Baleg DPR RI telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 15 April 2026 dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta SKK Migas. Agenda tersebut, katanya, bertujuan untuk memperoleh masukan terkait sejumlah isu strategis yang sempat tertunda dalam pembahasan sebelumnya, termasuk persoalan alokasi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang memerlukan penjelasan dari Kementerian Keuangan.
“Masukan dari kementerian diperlukan untuk membahas pasal-pasal baru yang diajukan, khususnya yang substansinya berkaitan dengan sektor energi, kehutanan, dan lainnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI juga menjadwalkan kunjungan kerja ke Aceh pada 16 April 2026. Dalam agenda tersebut, rombongan akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh, para wali kota dan bupati, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PEMA) guna menyerap aspirasi daerah. (hal/um)