
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun agenda maraton pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan melibatkan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh isu krusial dapat diklarifikasi sebelum pengambilan keputusan pada akhir masa sidang.
Dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026), Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri, menekankan pentingnya mengundang Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Sebab, jelasnya, agenda ini digelar untuk membahas isu pengalihan kewenangan pengelolaan madrasah dari Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat.
“Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama juga perlu kita undang terkait pengalihan kewenangan madrasah dari Aceh ke pusat,” ujar Iman.
Ia menyebutkan, total terdapat delapan kementerian dan lembaga yang akan diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Demi efektivitas pembahasan, Iman mengusulkan RDP dilaksanakan selama dua hari, yakni 14 dan 15 April 2026, dengan pembagian klaster kementerian. Pada 14 April dijadwalkan pemanggilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan.
Sementara pada 15 April akan menghadirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta SKK Migas. Selain agenda tersebut, Baleg DPR juga akan melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada 16 April 2026 untuk bertemu dengan Gubernur Aceh, para wali kota dan bupati, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PEMA).
Kunjungan ini bertujuan menyerap langsung aspirasi daerah sekaligus mengonfirmasi substansi usulan perubahan regulasi. Iman menegaskan, seluruh masukan dari RDP dan kunjungan kerja akan menjadi bahan penyusunan ulang draf RUU dalam waktu terbatas.
Tim tenaga ahli (TA) yang berjumlah tujuh orang diminta bekerja intensif untuk merumuskan pasal-pasal krusial yang sebelumnya masih tertunda. “Kita hanya punya waktu sekitar empat hari untuk menyusun kembali draf, termasuk pasal-pasal krusial yang belum diputuskan,” katanya.
Lebih lanjut, Baleg juga mempertimbangkan untuk mengundang perwakilan asosiasi pemerintahan gampong atau kepala desa di Aceh guna memperkaya perspektif dalam pembahasan. Iman menargetkan, rapat panja lanjutan pada 20 April 2026 akan menjadi momentum finalisasi pembahasan, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada hari yang sama. Hal ini mengingat masa sidang DPR RI akan ditutup pada 21 April 2026, sebelum memasuki masa reses. (hal/um)