
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri menargetkan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat dilakukan sebelum penutupan masa sidang DPR RI pada 21 April 2026. Hal itu disampaikan Iman dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, rangkaian agenda pembahasan telah disusun untuk memastikan seluruh substansi RUU dapat dimatangkan secara komprehensif. “Sekitar Senin 20 April mulai pukul 10 kita rapat panja sampai jam 1. Jam 1 ini pengambilan keputusan RUU, keputusan, karena selasa 21 April penutupan masa sidang,” terang Iman.
Ia pun mengungkapkan, Baleg DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah kementerian dan lembaga pada 14–15 April 2026 guna mengklarifikasi pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sekaligus menampung aspirasi tambahan dari pemerintah daerah Aceh. “Ini untuk menjawab pertanyaan teman-teman, mengklarifikasi bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Aceh dan aspirasi teman-teman Aceh untuk ada tambahan kewenangan itu supaya jelas,” jelasnya.
Ia pun menyebutkan, kementerian dan lembaga yang akan diundang antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, banyaknya pihak yang perlu dimintai keterangan membuat waktu satu hari dinilai tidak cukup.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar agenda tersebut dilakukan selama dua hari agar pembahasan lebih efektif dan mendalam. “Kalau hanya satu hari waktunya terlalu mepet, karena kementerian yang perlu kita undang cukup banyak,” katanya.
Setelah agenda RDP, Baleg DPR juga akan melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk bertemu dengan gubernur, bupati, dan wali kota guna mengonfirmasi langsung aspirasi daerah serta kesiapan pemerintah pusat terhadap usulan perubahan regulasi. Harapannya, hasil RDP dan kunjungan kerja tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan substansi RUU sebelum masuk tahap pengambilan keputusan. (hal)