E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Pendidikan|Bencana|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|PTN|YTR
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Pendidikan|Bencana|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|PTN|YTR
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Pendidikan|Bencana|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|PTN|YTR
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi XIII Pantau Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Lapas Kelas I Tangerang

Diterbitkan
Kamis, 12 Mar 2026 12.23 WIB
Bagikan:
Komisi XIII Pantau Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Lapas Kelas I Tangerang

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara memimpin kunker ke Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (11/3/2026), memantau langsung kesiapan Lapas tersebut dalam sistem peradilan baru berdasarkan UU No.1/2023 tentang.

PARLEMENTARIA, Tangerang – Sejak mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026, implementasi KUHP dan KUHAP selalu jadi hal krusial yang disorot Komisi XIII  berkunjung ke berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebab transisi sistem peradilan pidana di Indonesia menuntut perubahan sistem pula di seluruh Lapas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara yang memimpin kunjungan kerja ke Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (11/3), memantau langsung kesiapan Lapas tersebut dalam menyambut sistem peradilan baru berdasarkan UU No.1/2023 tentang KUHP. Perubahan regulasi ini menandai pergeseran paradigma hukum dari sekadar penghukuman menjadi pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Kunjungan Kerja Spesifik ke Lapas Kelas I Tangerang ini bertujuan memperoleh gambaran empiris mengenai implementasi Undang-Undang KUHP dan KUHAP baru tersebut di lapangan. Mengingat Lapas Kelas I Tangerang memiliki dinamika penghuni yang tinggi dengan kepadatan hunian (overcapacity) akibat dominasi perkara narkotika dan tindak pidana umum, maka penyesuaian tata kelola menjadi sangat krusial,” kata Dewi dalam sambutannya di hadapan otoritas Lapas Kelas I Tangerang.

Dewi melanjutkan, Komisi XIII ingin memastikan sejauh mana jajaran pemasyarakatan di Provinsi Banten siap mengadopsi mekanisme baru, terutama dalam penerapan pidana alternatif. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret atas masalah klasik kelebihan muatan yang selama ini membebani anggaran dan fasilitas negara.

Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) jadi sangat penting sebagai ujung tombak ekosistem peradilan restoratif yang baru.

“Kami ingin memastikan bahwa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bukan sekadar teks di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk mengurangi beban Lapas. Petugas harus paham betul SOP terbaru agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan sesuai koridor hukum yang baru berlaku ini,” ujar legislator Fraksi Partai Golkar ini. •mh/rdn

Berita terkait

Komisi XIII Perjuangkan Pembentukan Kantor Imigrasi Baru di Muara Teweh
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Perjuangkan Pembentukan Kantor Imigrasi Baru di Muara Teweh
Legislator Tekankan KUHP dan KUHAP Baru Butuh Aturan Teknis yang Cepat
Politik dan Keamanan
Legislator Tekankan KUHP dan KUHAP Baru Butuh Aturan Teknis yang Cepat
Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Penetapan Status Tersangka Harus Dilandasi KUHP dan KUHAP Baru
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi XIII
Sebelumnya

Komisi XII DPR Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik Walau Harga Minyak Dunia Fluktuatif

Selanjutnya

RUU PPRT Langkah Nyata Lindungi Martabat 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga Indonesia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(934)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3344)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4079)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Pendidikan|Bencana|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|PTN|YTR
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h