E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Once Nilai Tata Kelola Cagar Budaya Indonesia Masih Lemah

Diterbitkan
Selasa, 10 Feb 2026 11.10 WIB
Bagikan:
Once Nilai Tata Kelola Cagar Budaya Indonesia Masih Lemah

Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi X DPR RI bersama Sekjen dan Dirjen Kemenbud RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026). Foto:.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menyoroti lemahnya sistem pengelolaan cagar budaya di Indonesia, mulai dari proses penetapan status, perawatan, hingga implementasi kebijakan di lapangan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi X DPR RI terkait perkembangan pelestarian cagar budaya bersama Sekjen dan Dirjen Kemenbud RI, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan pada hari Senin (9/2/2026).

Ia menilai, lambannya proses penetapan status cagar budaya kerap berujung pada hilangnya objek bersejarah sebelum adanya kajian dan ketetapan resmi dari pemerintah. “Dalam catatan saya, banyak sekali objek diduga cagar budaya dihancurkan sebelum kajian terhadapnya selesai atau ada ketetapan resmi. Butuh Waktu bertahun-tahun sampai dianggap resmi,” ujar Once.

Menindaklanjuti isu ini, Once mendorong perlunya efisiensi sistem, salah satunya seperti sistem darurat otomatis supaya objek yang diduga cagar budaya bisa selayaknya cagar budaya, yang sementara waktu tidak dihancurkan begitu saja. Selain itu, ia juga mendorong upaya pelestarian juga perlu menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.

Hal ini menjadi sorotannya lantaran ia menerima laporan soal insiden yang terjadi di Siak, Riau, di mana sejumlah pelajar mengalami kecelakaan akibat bangunan tua yang tidak terawat. “Beberapa hari yang lalu anak-anak sekolah di daerah riau mungkin bapak juga sudah lihat, di Siak, Riau terperosok dalam bangunan tua yang kemungkinan berupa objek yang diduga cagar budaya, jadi artinya tidak ada perawatan, peraturan dan mengakibatkan 15 anak terluka berat” jelas Once.

Lebih lanjut, politisi dari fraksi PDI-P ini juga menyinggung perlunya skema kompensasi yang berpihak pada pemilik cagar budaya yang menghadapi keterbatasan biaya perawatan. “Skema kompensasi untuk pemilik cagar budaya, karena mereka merasa tidak punya cukup biaya untuk merenovasi, merawat mungkin perlu keringanan seperti dibebaskan PBB,” ungkapnya.

Ia pun menekankan pentingnya perhatian terhadap ketersediaan tenaga ahli di daerah baik melalui pemberian insentif maupun pembinaan agar memiliki standar kompetensi yang memadai. “Tadi juga sudah disinggung soal tenaga ahli ini juga peru perhatian bahwa di daerah-daerah tenaga ahli perlu insentif dan perlu dibina agar punya standarisasi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menutup pernyataan, ia menegaskan, apabila daerah tidak memiliki tenaga ahli, maka perlu tersedia akses langsung kepada tenaga ahli di tingkat pusat, mengingat rekomendasi teknis menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menetapkan status cagar budaya.

“Jika tidak ada tenaga ahli di daerah perlu ada akses langsung pada tenaga ahli di pusat karena tenaga ahli itu perlu memberikan rekomendasi kepada kepala daerah. Jika tidak demikian maka kepala daerah tidak akan berani memberi ketetapan terkait cagar budaya akan memakan waktu bertahun-tahun,” pungkas Once. •Mra/um

Berita terkait

Ferdiansyah: UU Cagar Budaya Masih Relevan
Kesejahteraan Rakyat
Ferdiansyah: UU Cagar Budaya Masih Relevan
Fikri Faqih: Tanpa Riset dan Regulasi Kuat, Cagar Budaya Indonesia Terancam Hancur
Kesejahteraan Rakyat
Fikri Faqih: Tanpa Riset dan Regulasi Kuat, Cagar Budaya Indonesia Terancam Hancur
HNW dan Abdul Fikri Faqih Luncurkan Buku, Langkah Strategis Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia
Kesejahteraan Rakyat
HNW dan Abdul Fikri Faqih Luncurkan Buku, Langkah Strategis Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi X
Sebelumnya

Negara Tak Boleh Biarkan Peradilan Militer Jadi Ruang Impunitas

Selanjutnya

Setjen DPR RI Maksimalkan Kampung Hukum MA untuk Edukasi Fungsi Pendukung DPR

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h