E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi II Imbau Masyarakat Pemegang Sertifikat Tanah Girik hingga Leter C Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Diterbitkan
Senin, 19 Jan 2026 15.18 WIB
Bagikan:
Komisi II Imbau Masyarakat Pemegang Sertifikat Tanah Girik hingga Leter C Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: uc/Mahendra.

PARLEMENTARIA, Jakarta Selatan – Tertib administrasi pertanahan dinilai menjadi fondasi penting untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemindahbukuan, pemanfaatan, serta penggunaan tanah. Penguatan data hukum pertanahan dianggap semakin mendesak mengingat masih banyaknya persoalan yang muncul akibat dokumen lama yang belum diperbarui.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menekankan pentingnya langkah proaktif pemerintah dalam mempertegas legalitas dan akurasi dokumen kepemilikan.

“Pemerintah juga sekarang ini untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Termasuk, pemerintah perlu berikan kesempatan bagi yang masih memiliki alas hak di luar sertifikat. Ia menyebut bahwa pemegang petok, girik, maupun letter C diminta segera mengurus proses konversi agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah gitu, dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, mereka masih juga sah, legal,” lanjut politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding diminta melakukan konversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.

Mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen lama tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan sah di mata hukum. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 yang memberikan masa transisi lima tahun sejak tanggal penetapan aturan, yaitu 2 Februari 2021.

Arah kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Didorong pula agar pemerintah melakukan sosialisasi lebih masif, mengingat percepatan aturan dan percepatan penyelesaian kasus pertanahan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. •uc/rdn

Berita terkait

Anjungan Cetak Mandiri Masih Terkendala, Komisi II Apresiasi Percepatan Sertifikat Tanah di Sukoharjo
Politik dan Keamanan
Anjungan Cetak Mandiri Masih Terkendala, Komisi II Apresiasi Percepatan Sertifikat Tanah di Sukoharjo
Komisi II Dorong Optimalisasi Badan Bank Tanah
Politik dan Keamanan
Komisi II Dorong Optimalisasi Badan Bank Tanah
Komisi II Soroti Sengketa Lahan Hingga Sertifikat Ganda di Tangerang
Politik dan Keamanan
Komisi II Soroti Sengketa Lahan Hingga Sertifikat Ganda di Tangerang
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi II
Sebelumnya

Pelayanan Publik Dituntut Adaptif, Aria Bima Dorong Integrasi Teknologi di Kantor Pertanahan

Selanjutnya

Optimalisasi Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ Dorong Layanan Pertanahan Lebih Efisien

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI