E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Baleg Tekankan Pentingnya Fondasi Filosofis dalam Revisi UU Kadin

Diterbitkan
Rabu, 10 Des 2025 15.54 WIB
Bagikan:
Baleg Tekankan Pentingnya Fondasi Filosofis dalam Revisi UU Kadin

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung (kiri) saat menerima naskah pada Rapat Pleno dengan Kepala BK Setjen DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Foto: Karisma/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan perlunya penguatan landasan filosofis dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Hal itu ia sampaikan dalam rapat pembahasan Naskah Akademik penyusunan Revisi Undang-Undang Kadin bersama Badan Keahlian DPR. Revisi UU tersebut sebagai bagian dari upaya memperbarui peran Kadin dalam ekosistem perekonomian nasional.

Martin memaparkan bahwa sejarah perekonomian Indonesia telah melalui berbagai fase, mulai dari dominasi negara pasca-kemerdekaan, tumbuhnya konglomerasi pada era Orde Baru, hingga pengurangan drastis peran negara di masa reformasi atas dorongan lembaga internasional. Menurutnya, dinamika itu perlu menjadi pijakan dalam merumuskan posisi ideal sektor swasta dan negara dalam undang-undang yang baru.

“Kita sekarang ingin mencari keseimbangan. Secara filosofis, bagaimana sebenarnya peran swasta dalam perekonomian Indonesia dalam rangka mencapai tujuan nasional kita?” ujar Martin dalam Rapat Pleno dengan Kepala BK Setjen DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ia menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 semestinya tidak dimaknai sebagai pembatas yang mematikan ruang usaha swasta, melainkan penuntun untuk menyeimbangkan peran negara dan peran sektor privat tanpa saling tumpang tindih.

Martin memandang bahwa peran swasta harus dibangun dengan tanggung jawab yang kuat terhadap negara dan masyarakat, termasuk mendorong kesinambungan antara industri besar dan UMKM. Menurutnya, Indonesia harus belajar dari krisis 1998 ketika rantai usaha besar tidak memiliki keterhubungan yang kuat dengan sektor menengah dan kecil, sehingga perekonomian terguncang lebih berat dibanding negara seperti Korea Selatan.

Pada bagian batang tubuh RUU, Martin sejalan dengan pandangan anggota Baleg lainnya bahwa undang-undang seharusnya hanya mengatur hal-hal pokok, bukan detail yang semestinya berada di dalam AD/ART Kadin termasuk detail persyaratan Ketua Umum. “Persyaratan ketua umum, syarat organisasi, itu enggak perlu diatur terlalu detail dalam undang-undang. Kalau ada kebutuhan perubahan, nanti malah repot,” tegasnya.

Ia juga meminta agar ketentuan mengenai pengesahan organisasi diperjelas, apakah cukup melalui Kementerian Hukum dan HAM seperti partai politik, atau masih memerlukan Keputusan Presiden. Martin menilai penting untuk memastikan bahwa mekanisme tersebut relevan dengan kondisi saat ini dan tidak sekadar meniru model lama.

Terkait pengaturan data dan informasi, Martin mengingatkan agar draf revisi UU Kadin selaras dengan RUU Statistik yang sudah diajukan DPR. Sementara mengenai sengketa bisnis, ia menilai fungsi Kadin lebih tepat ditempatkan sebagai lembaga mediasi sebelum perkara dibawa ke aparat penegak hukum atau lembaga yudisial.

“Penetapan Presiden juga perlu didalami lebih lanjut supaya tidak membebani, tapi tetap menjamin kepastian organisasi,” tambahnya. •gal/rdn

Berita terkait

Bahas Revisi UU, Deddy Sitorus: Kadin Bagian Pemerintah, Game Over!
Politik dan Keamanan
Bahas Revisi UU, Deddy Sitorus: Kadin Bagian Pemerintah, Game Over!
Penuhi Komitmen Meaningful Participation, Baleg DPR RI Serap Aspirasi Revisi UU Kadin di Jatim
Politik dan Keamanan
Penuhi Komitmen Meaningful Participation, Baleg DPR RI Serap Aspirasi Revisi UU Kadin di Jatim
Ahmad Doli Soroti Kewenangan dan Dasar Hukum Kadin dalam Naskah Akademik Revisi UU
Politik dan Keamanan
Ahmad Doli Soroti Kewenangan dan Dasar Hukum Kadin dalam Naskah Akademik Revisi UU
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VI
Sebelumnya

Rapat Paripurna Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Menjadi Undang-Undang

Selanjutnya

Pesawat N219 Dianggap Solusi Tepat Koneksikan Antarwilayah RI

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(868)
  • Industri dan Pembangunan(3161)
  • Isu Lainnya(1017)
  • Kesejahteraan Rakyat(3186)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3855)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 66%
Angin: 9 km/h