PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota
Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pentingnya memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (
MBG) benar-benar terlaksana secara efektif setelah pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola
MBG. Menurutnya, keberhasilan program berskala nasional ini hanya dapat dicapai bila pusat dan
daerah memahami perannya masing-masing secara jelas. Pada Rabu (3/12) lalu, pemerintah menggelar rapat koordinasi perdana sebagai penanda dimulainya implementasi Perpres 115/2025. Menko
Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perpres tersebut mempertegas berbagai aspek tata kelola, termasuk kewajiban penggunaan bahan baku dari koperasi sebagai bagian dari integrasi rantai pasok. Pemerintah juga menyiapkan 13
regulasi turunan yang mencakup percepatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), pemenuhan tenaga ahli
gizi, hingga pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (
SPPG) di wilayah
3T. Badan
Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa 8.200
SPPG sedang atau akan dibangun di
daerah terpencil.
Menanggapi perkembangan tersebut, Edy menekankan bahwa Perpres 115/2025 adalah langkah besar, tetapi sukses tidaknya program tetap bergantung pada kesiapan teknis di lapangan. “Kita harus memastikan bahwa percepatan pembangunan
SPPG, pengadaan bahan baku dari koperasi, dan penetapan standar higienitas berjalan,” ujar Edy melalui rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (5/12/2025).
Dalam Perpres 115/2025 nampaknya ingin memberikan norma bahwa bahan baku untuk
SPPG harus berasal dari Koperasi Desa, BUMDes,
UMKM, atau usaha dagang lain. Tujuannya agar bisa menggerakan perekonomian rakyat. Edy pun setuju dengan ini dan menekankan pentingnya penguatan rantai pasok lokal untuk mendukung dapur
SPPG. “Pasokan bahan baku wajib berasal dari usaha rakyat. Rantai pasok dapur harus mengutamakan
petani, peternak, dan
nelayan di sekitar lokasi
SPPG. Ini sejalan dengan tujuan
MBG untuk mendorong pemerataan
ekonomi daerah,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Edy menilai selama ini peningkatan kebutuhan bahan baku akibat
SPPG tidak diimbangi suplai yang memadai. Karena itu, koordinasi antara
pemerintah daerah dan BGN menjadi sangat krusial. “BGN yang tahu kebutuhan
SPPG, sementara
pemerintah daerah tahu kapasitas supply di wilayahnya. Keduanya harus duduk bersama memetakan sumber bahan baku dan menghubungkannya langsung dengan
SPPG,” sarannya. Menurut Edy, solusi paling strategis adalah mendorong MoU antara
SPPG dan kelompok tani, peternak,
nelayan, serta supplier lokal yang difasilitasi
pemerintah daerah. “Tanpa peran
pemerintah daerah, mustahil BGN bisa mengatur supply secara optimal,” imbuhnya.
Edy juga menyoroti peran strategis ahli
gizi dalam
SPPG, terutama terkait keamanan dan kualitas makanan siap saji. Kepala BGN Dadan Hindayana saat
konferensi pers terkait Perpres 115/2025 menyebutkan bahwa dapur wajib memiliki ahli
gizi, tapi kedepan ahli
gizi di
SPPG bisa berasal dari sarjana
kesehatan masyarakat, sarjana teknologi
pangan, hingga sarjana keamanan
pangan. Edy mengingatkan bahwa ahli
gizi adalah pofesi
kesehatan. Pada
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap profesi
kesehatan harus bekerja sesuai kewenangan dan kompetensinya. “Ahli
gizi adalah satu-satunya tenaga
kesehatan dengan kompetensi penuh dalam penyelenggaraan makanan bergizi. Mereka punya STR dari konsil dan izin praktik dari pemerintah. Karena itu, yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan
kesehatan makanan di
SPPG adalah ahli
gizi,” ujarnya.
Karena jumlah ahli
gizi masih terbatas di banyak
daerah, Edy membuka ruang penggunaan tenaga ahli
kesehatan masyarakat. Namun dia menegaskan bahwa peran tersebut hanya dapat dilakukan sebagai delegasi, bukan penanggung jawab. “Kalau
SPPG diisi ahli
kesehatan masyarakat, mereka bekerja menjalankan delegasi kewenangan dari ahli
gizi. Tanggung jawab profesional tetap melekat pada ahli
gizi. Karena itu harus ada penunjukan ahli
gizi sebagai supervisor atau penanggung jawab,” katanya.
Legislator Dapil Jawa Tengah III itu memberi analogi seperti praktik di puskesmas ketika jumlah
dokter kurang: tindakan dapat dilakukan oleh bidan atau perawat, tetapi tetap dalam delegasi
dokter yang ditunjuk.
Dengan adanya norma baru dalam menjalankan
MBG, Edy berharap bahwa program ini dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara. Program raksasa ini menurutnya harus ditopang oleh banyak pihak. Tujuannya agar program yang memakan cukup besar
anggaran pemerintah ini dapat dirasakan
masyarakat dengan lebih baik. •rnm