E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Hasil Harmonisasi RUU PSDK Disetujui Baleg DPR, Siap Masuk Paripurna

Diterbitkan
Jumat, 5 Des 2025 14.13 WIB
Bagikan:
Hasil Harmonisasi RUU PSDK Disetujui Baleg DPR, Siap Masuk Paripurna

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis,(4/12/2025). Foto : Munchen/Han.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang diusulkan oleh Komisi XIII DPR RI untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan. Setelah disetujui, acara dilanjutkan dengan penandatangan draf RUU PSDK.

Adapun di awal, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan laporan terhadap jalannya pembahasan atas RUU tersebut. Ia menyampaikan bahwa RUU PSDK telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat panja yang digelar sejak 11 November 2025 – 4 Desember 2025.

“Tentang pembentukan Undang-Undang Baleg DPR bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan yang diajukan anggota komisi atau gabungan komisi sebelum RUU tersebut disampaikan pada pimpinan DPR untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna,” kata Bob Hasan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis,(4/12/2025).

Bob Hasan lantas menyampaikan secara garis besar beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat panja. Pertama, kata dia, adanya perubahan istilah perlindungan menjadi pelindungan dan perluasan objek pelindungan yang semula hanya saksi dan korban menjadi saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan atau ahli di setiap tahap, proses peradilan sebagai bagian dari konsekuensi perubahan paradigma sistem peradilan dan retributive justice menjadi restorative dan rehabilitative justice.

Kemudian, adanya penyempurnaan divisi dan kelembagaan LPSK, penambahan definisi situasi khusus dalam ketentuan umum, penyempurnaan pengaturan terkait dana abadi korban dalam Pasal XII sampai dengan Pasal XV, re-strukturisasi bab tentang Kerjasama, menempelkan materi muatan terkait sahabat saksi dan korban sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.

Selanjutnya mensikronisasi dengan kuhap baru terkait rumusan norma koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum, mensinkronisasi rumusan larangan dan ketentuan pidana, menambah keketentuan mengenai batas waktu pembentukan peraturan pelaksanaan dan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Terakhir, lanjut dia, adanya penyempurnakan teknis penulisan yang disesuaikan dengan kaedah bahasa Indonesia dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan. Dia menyebut bahwa harmonisasi RUU PSDK tingkat panja telah selesai dan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa tingkat panja harmonisasi telah selesai dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dia terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang pembentukan Undang-Undang. Dengan demikian, panja menyerahkan kepada Rapat Pleno untuk diambil keputusannya,” ujarnya. •RR

Berita terkait

Baleg DPR Targetkan RUU Prioritas Rampung pada Masa Sidang IV 2025–2026
Politik dan Keamanan
Baleg DPR Targetkan RUU Prioritas Rampung pada Masa Sidang IV 2025–2026
Baleg DPR Pastikan BPJS Masuk RUU PPRT, Jadi Syarat Hubungan Kerja
Kesejahteraan Rakyat
Baleg DPR Pastikan BPJS Masuk RUU PPRT, Jadi Syarat Hubungan Kerja
Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna
Politik dan Keamanan
Baleg Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Dibawa ke Paripurna
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Dukung Perpres 115/2025 Perkuat MBG, Edy Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pasokan Bahan Baku

Selanjutnya

Danang Wicaksana Dorong Pemerintah Kaji Perlunya BRR Pulihkan Sumatra

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h