PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota
Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menegaskan perlunya langkah konkret dalam realisasi Participating Interest (PI) sektor minyak dan
gas bumi di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua Barat. Ramson meminta agar rapat tidak hanya menjadi ajang pembahasan panjang tanpa hasil, melainkan menghasilkan keputusan yang konkret terkait pelaksanaan PI untuk daerah penghasil
migas.
“Kita to the point saja, saya pikir datanya ada di SKK
Migas dan Dirjen
Migas. Semua kontrak yang sudah ada, baik yang
Pertamina maupun non-
Pertamina, harus segera disampaikan mana saja yang potensial bisa merealisasikan participating interest-nya,” tegas Ramson dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Komisi VII DPR RI dengan Dirjen
Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK
Migas, para kepala daerah, dan sejumlah kontraktor kontrak
kerjasama (KKKS), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menilai perlu adanya kejelasan data dan tindak lanjut langsung dari pihak SKK
Migas dan Dirjen
Migas terkait kontrak-kontrak kerja sama yang memungkinkan realisasi PI. “Kita lebih baik menambah satu jam rapat daripada banyak pidato tanpa hasil konkret. Kalau memang sudah ada yang siap direalisasikan, langsung saja disebutkan sekarang,” ujarnya
Legislator Dapil Jawa Tengah X ini.
Lebih lanjut, Ramson juga menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) dan BUMD daerah penghasil turut disiapkan secara aktif untuk menerima hak PI tersebut. Ia berharap SKK
Migas segera memberikan daftar proyek atau kontrak kerja sama yang bisa langsung direalisasikan dalam waktu dekat.
“Jadi nanti disebut saja nama-namanya, masuk ke dalam kesimpulan rapat ini. Jangan kosong, jangan hanya retorika. Hasil dari sini harus konkret, mana saja POD atau kontrak yang bisa langsung direalisasikan participating interest-nya dalam waktu satu bulan ini sudah bisa diajukan oleh BUMD,” tandasnya.
Ramson menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa
Komisi XII DPR RI menginginkan adanya hasil nyata dari setiap rapat bersama pemangku kepentingan di sektor
migas. Menurutnya, langkah percepatan realisasi PI merupakan bentuk keadilan bagi daerah penghasil
migas agar dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. •we/aha