E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Prinsip ‘Good Corporate Governance’ Jadi Fondasi Pengelolaan Baru BUMN

Diterbitkan
Selasa, 14 Okt 2025 10.52 WIB
Bagikan:
Prinsip ‘Good Corporate Governance’ Jadi Fondasi Pengelolaan Baru BUMN

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini usai sidang pengujian materiil UU tentang BUMN di Mahkamah Konstitusi. Foto: Farhan/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disusun sesuai dengan amanat konstitusi dan merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola korporasi BUMN.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini selaku Kuasa DPR RI, saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU 1/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025, di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dalam keterangannya, DPR RI menilai UU BUMN yang baru dibentuk sebagai upaya mengoptimalkan peran BUMN terhadap perekonomian nasional, termasuk melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai lembaga sui generis atau badan hukum khusus yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

“Kehadiran BPI Danantara merupakan bentuk pelimpahan kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN agar lebih efisien dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelas Anggia Erma di hadapan Majelis Hakim MK.

DPR menjelaskan, berdasarkan prinsip badan hukum dan teori transformasi keuangan, kekayaan negara yang disetorkan kepada BUMN atau BPI Danantara telah menjadi kekayaan badan hukum tersebut dan tidak lagi menjadi kekayaan negara secara langsung. Prinsip ini sejalan dengan teori legal separate personality yang membedakan BUMN sebagai entitas hukum terpisah dari negara.

Selain itu, DPR juga menegaskan bahwa UU 1/2025 tidak meniadakan kontrol negara terhadap BUMN. Negara tetap memiliki kendali melalui saham Seri A Dwiwarna, yang memberi hak istimewa dalam pengambilan keputusan strategis.

Terkait tanggung jawab hukum atas kerugian BUMN atau BPI Danantara, DPR menyebut pengelolaan keuangan perusahaan dilakukan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan business judgement rule (BJR). Prinsip tersebut memastikan setiap keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab profesional, tanpa mengurangi ruang penegakan hukum terhadap tindakan pidana seperti korupsi atau manipulasi pembukuan.

“Kerugian pada BUMN atau BPI Danantara dapat menjadi tindak pidana apabila terdapat unsur pidana yang terbukti. Prinsip business judgement rule tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum,” tegas Anggia Erma.

Dalam keterangannya pula, DPR menyoroti bahwa UU BUMN 1/2025 mengatur pengawasan berlapis terhadap BUMN, baik melalui Dewan Komisaris maupun akuntan publik, serta memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih jauh, DPR menyampaikan bahwa telah terbit perubahan keempat UU BUMN, sebagai tindak lanjut atas dinamika ketatanegaraan dan putusan MK sebelumnya yang melarang rangkap jabatan menteri sebagai komisaris atau direksi BUMN. “Perubahan keempat UU BUMN merupakan bentuk respons pembentuk undang-undang terhadap aspirasi masyarakat serta perkembangan hukum yang ada,” ujar Anggia Erma.

DPR menutup keterangannya dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai kedudukan hukum para pemohon dan mempertimbangkan seluruh aspek dalam pengambilan keputusan. •ssb/aha

Berita terkait

Efisiensi Jadi Paradigma Baru Pengelolaan Anggaran Tepat Sasaran
Industri dan Pembangunan
Efisiensi Jadi Paradigma Baru Pengelolaan Anggaran Tepat Sasaran
UU BUMN Disetujui DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Industri dan Pembangunan
UU BUMN Disetujui DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Hilirisasi Harus Jadi Haluan Baru Kebijakan Ekspor dan Pengelolaan Devisa
Ekonomi dan Keuangan
Hilirisasi Harus Jadi Haluan Baru Kebijakan Ekspor dan Pengelolaan Devisa
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VI
Sebelumnya

Target Swasembada Pangan, Legislator: Rakyat Tunggu Bukti, Bukan Sekadar Janji dan Angka Politik

Selanjutnya

Johan Rosihan Apresiasi Pelestarian Rusa Timor Jadi Satwa Endemik di Hutan Tambora

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h