E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Khozin: Tinjau Ulang Kebijakan Donasi Rp1000 per Hari, Seharusnya Insiatif Langsung Warga Jabar

Diterbitkan
Kamis, 9 Okt 2025 14.34 WIB
Bagikan:
Khozin: Tinjau Ulang Kebijakan Donasi Rp1000 per Hari, Seharusnya Insiatif Langsung Warga Jabar

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: Munchen/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta donasi Rp1.000 atau seribu per hari kepada warganya. Meski hal tersebut dinilai sah secara hukum, menurut Khozin, mekanisme penggalangan dana sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat agar lebih transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan resistensi publik.

Khozin menjelaskan, dasar hukum penggalangan dana yang dilakukan Pemda tercantum di sejumlah aturan seperti Pasal 36 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 75 PP 29 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

“Secara normatif, tidak ada soal. Meski ketentuan ini jarang dilakukan oleh pemerintah dalam menggalang dana untuk kepentingan kesejahteraan sosial,” kata Khozin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM selaku Gubernur Jawa Barat mewacanakan kebijakan donasi Rp1.000 per hari untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat, sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur Jabar Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Program ini digagas untuk mewujudkan konsep warga bantu warga.

Nantinya, RT/RW setempat diproyeksikan memiliki kas yang bisa dipergunakan untuk membantu warga. Seperti halnya ketika ada warga yang hendak ke rumah sakit, tapi tidak punya ongkos, bisa datang ke RT untuk bantuan.

Kebijakan yang mengusung konsep kebersamaan ini mengadopsi dari program rereongan jimpitan atau rereongan sekepal beras saat Dedi Mulyadi menjadi Bupati Purwakarta. Program itu disebut berhasil, di mana Dinas Pendidikan di Kabupaten Purwakarta tiap bulan menyiapkan beberapa ton beras yang dikirimkan ke kampung tertentu.

Adapun untuk tingkat sekolah, Gubernur Jabar mengklaim hal itu bukanlah pungutan sekolah, karena dalam program ini anak-anak sekolah diarahkan mengumpulkan donasi tiap hari di bendahara kelas. Nantinya uang ini akan dipergunakan, semisal jika ada teman sekelas yang sakit untuk menengok dan membantu pengobatannya.

Kendati demikian, Khozin menilai, pemerintah daerah sebaiknya lebih berperan dalam memfasilitasi gerakan sosial, tetapi bukan sebagai pihak yang secara langsung memungut atau mengelola dana. 

“Prinsipnya, inisiatif penggalangan dana seharusnya muncul dari masyarakat, bukan dari pemerintah,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

Menurut Anggota Komisi di DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dan Pemda itu, pendekatan partisipatif lebih sesuai dengan semangat otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Selain mencegah kesalahpahaman publik, menurut Khozin, cara ini juga memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap kegiatan sosial di daerahnya. 

“Inisiatif dari masyarakat lebih baik semakin ditingkatkan dengan memfasilitasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV.

Khozin lantas mengusulkan agar Surat Edaran yang diteken oleh Gubernur Jawa Barat dapat ditinjau ulang di tengah resistensi publik. Walaupun legal, tetapi dari aspek sosiologis masyarakat surat tersebut dinilai kurang tepat. 

“Sebaiknya, penggalangan dana dilakukan oleh pihak di luar negara dengan tetap berpegang pada aturan seperti mekanisme penggalangan, distribusi, dan pelaporan,” ungkap Khozin.

Khozin pun meyakini inisiasi yang muncul dari masyarakat jauh lebih efektif dan maksimal, apalagi Indonesia merupakan negara rangking 1 di dunia dalam indeks kedermawanan dunia (Wolrd Giving Index) sejak 2017 hingga 2024 lalu versi Charities Aid Foundation (CAT).

“Masyarakat Indonesia paling dermawan di dunia, biarkan itu organik dari bawah. Negara memfasilitasi dan membuat regulasi agar spirit warga difasilitasi dengan baik,” pungkasnya. •rdn

Berita terkait

Andre Rosiade Optimistis Produksi Minyak Rokan 400 Ribu Barel per Hari di 2034
Industri dan Pembangunan
Andre Rosiade Optimistis Produksi Minyak Rokan 400 Ribu Barel per Hari di 2034
Ramson Siagian: Impor Minyak 1 Juta Barel per Hari, Kita Belum Swasembada Energi!
Industri dan Pembangunan
Ramson Siagian: Impor Minyak 1 Juta Barel per Hari, Kita Belum Swasembada Energi!
Mulyadi: Perlu Strategi Efektif Tingkatkan Lifting Minyak 1 Juta Barel per Hari di 2030
Ekonomi dan Keuangan
Mulyadi: Perlu Strategi Efektif Tingkatkan Lifting Minyak 1 Juta Barel per Hari di 2030
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi II
Sebelumnya

Sinkronisasi Kewenangan Polisi dan Jaksa dalam RKUHAP

Selanjutnya

Anak Penjual Kerupuk ke Negeri Ronaldo: Kisah Haru di Balik Pelepasan Penerima Beasiswa Sepak Bola oleh Puan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h